AMBON, Siwalimanews – Puluhan lapak liar pedagang tercacat beroperasi di eks Pasar Nusaniwe yang dikenal dengan sebutan Pasar Lama. Padahal PKL sudah per­nah digusur pada tahun 2015 lalu.

Data pemkot menyebut lokasi Pasar Lama ditempati 60 lapak pedagang yang beroperasi sampai dengan saat ini. Pemkot kemudian menyurati agar lapak segera dibongkar karena ilegal.

Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Pemkot Ambon, Fahmi Salatalohy mengaku akan segera melakukan penertiban.

“Sesuai instruksi walikota, penertiban dilakukan 3 Februari sudah fix. Pemberitahuan juga sudah disampaikan ke masyarakat yang menempati lokasi Pasar Lama,” ujar Salatalohy kepada wartawan di Balai Kota, Senin (16/1).

Selain penertiban dilakukan di Pasar Lama, tim juga akan penertiban Pasar Gambus.

Baca Juga: Wakapolda Harap Seluruh Personel Tingkatkan Kinerja

Warga Pasar Gambus lanjutnya meminta waktu dan itu mereka sampaikan ke penjabat walikota. “Mereka minta waktu untuk persiapan terkait proses pemindahan dan lainnya itu, karena disitu tidak hanya pedagang, tetapi ada juga warga masyarakat, dan itu disetujui, tapi itu akan dilakukan dalam waktu yang tidak terlalu lama setelah penertiban Pasar Lama,” jelasnya.

Ia menjelaskan, bahwa alasan penertiban karena pasar adalah aset pemerintah. Jika tidak ditertibkan, maka akan diambil alih oleh tim KPK, seperti yang pernah dilakukan sebelumnya terhadap aset pemerintah di kawasan Tanah Tinggi.

Setelah ditertibkan, lanjut Fahmi, kawasan Pasar Lama dan Gambus akan ditingkatkan sebagai tempat wisata, atau lainnya, termasuk dalam rencana pembangunan sebagai Pelabuhan Pelindo.

“Kita akan tunggu kebijakan selanjutnya dari pa walikota,” katanya. (S-25)