MASOHI, Siwalimanews – Kerja aparatur negara lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dikurangi 1 hari dalam seminggu.

Sebelumnya, hari kerja dimulai dari Senin sampai Sabtu, namun dengan kebijakan baru, hari kerja diperpendek dari hari Senin sampai hari Jumat.

“Kebijakan ini waktu kerja ASN kita padatkan menjadi 10 jam dimulai dari pukul 08.00 hingga pukul 16.30 WIT atau kita bertambah 3 jam kerja setiap harinya,’’ jelas kepala BKDSDM Malteng Sah Alim Latuconsina kepada Siwalima, Senin (16/1)

Ia mengaku untuk mengawasi kerja aparatur, pihaknya juga telah memberlakukan absensi elektronik.

“Kebijakan ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan disiplin kerja ASN. Meskipun langkah ini bukan merupakan salah satu indikator utama upaya meningkatkan disiplin kerja ASN,” jelasnya.

Baca Juga: Asyathry: Kadis Pariwisata Malteng Harus Dievaluasi

Menurutnya disiplin tidak semata-mata patuh dan taat terhadap penggunaan jam kerja saja. Misalnya datang dan pulang sesuai dengan jadwal, tidak mangkir jika bekerja, dan tidak mencuri-curi waktu.

“Jika ini yang dipahami maka alat seperti absensi elektronik hanya dijadikan tujuan bukan sarana untuk memotivasi perilaku disiplin guna meningkatkan kinerja,” terangnya.

Dengan pemberlakukan absen ini, pemerintah juga dapat mengukur dan memonitor beberapa hal penting diantaranya, keterangan daftar hadir dari setiap ASN, mulai dari ketika masuk hingga jam pulang akan direkap di dalam absensi karyawan.  Selain itu absen ini secara otomatis merekap data ASN yang terlambat datang atau pulang lebih awal. Penggunaan waktu  lebih praktis dan efisien.

“Kenapa penting, untuk menghindari praktik kecurangan atau manipulasi data ketika absen,” tegasnya.

Untuk diketahui pemberlakukan lima hari kerja dan absen elektronik sudah berlangsung diawal  tahun 2023. Semua ASN mengisi absen pada perangkat elektronik yang disediakan pada masing-masing OPD. ASN dituntut wajid hadir jika tidak ingin dijatuhi sanki adminis-trasi dan sanksi lainnya. (S-17)