AMBON, Siwalimanwews – Puluhan aparat gabungan yang terdiri dari TNI/Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja ber­sama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon, Se­lasa (21/6) mulai menertibkan Pasar Mardika.

Penertiban dilakukan menin­daklanjuti instruksi Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wat­ti­mena untuk penertiban Pasar Mardika Ambon.

Penertiban ini melibatkan se­kitar 50 personil, baik itu Satpol Pamong Praja dan juga petugas dari TNI-Polri.

“Jadi setelah kunjungan pak Walikota ke pasar pada Jumat pekan lalu, dimana langsung beliau perin­tahkan untuk kami berkoordinasi de­ngan Indag dan lakukan penertiban terhadap pedagang yang berjualan di badan-badan jalan, dan itu kami lakukan mulai hari ini,” ungkap Kasatpol-PP Kota Ambon, Josias Loppies kepada wartawam di Balai Kota, Selasa (20/6).

Dikatakan, penertiban ini akan berlangsung hingga satu bulan ke­depan, dimana pihaknya bersama Indag akan selalu stay untuk me­mastikan bahwa apa yang telah ditertibkan, tidak lagi kembali untuk berjualan.

Baca Juga: Masuk 75 Besar ADWI 2023, Kemenparekraf Kunjungi Rutong

“Langkah ini dilakukan agar tidak mengganggu arus lalu lintas di kawa­san Pasar Mardika itu. Jadi nanti kita stay dan setiap hari akan lakukan pemantauan dan razia terhadap para pedagang yang masih berjualan di badan jalan, akan ditertibkan,” tandasnya

Dia berharap, para pedagang da­pat menyadari, dan tidak melanggar aturan yang diberlakukan agar oleh Pemerintah Kota Ambon agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat yang menggunakan jalan.

“Kita harap mereka untuk bisa memahami, kalau memang masih juga bandel dan tetap berjualan dilokasi yang sudah kita tertibkan, maka kita sita barang-barang jualan mereka untuk dibawah ke kantor dan diberi pembinaan,” ujar Loppies.

Janji Evaluasi

Sementara itu, Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau Lease, Kombes Pol Raja Arthur Lumongga memas­tikan, akan mengevaluasi kebera­daan assosiasi pedagang di Pasar Mardika.

Artur menjelaskan, assosiasi pe­dagang selama ini hanya melakukan menerima dan mendata tetapi pembinaan terhadap pedagang itu yang masih tampak lemah perlu ditingkatkan.

“Nanti coba saya kaji lagi dengan Kasi Intel tentang waktu asosiasi itu beroperasi, sebab bagiamana pun kita harus meminta pertanggung­jawaban atas setiap persoalan yang terjadi,” tegas Arthur dalam rapat kerja bersama Pansus Pengelolaan Pasar Mardika, Selasa (20/6).

Semua organ di negara ini kata Arthur, wajib mempertanggungja­wab­kan setiap tindakan yang dila­kukan termasuk organisasi asosiasi pedagang, jangan hanya bekerja untuk menakut-nakuti pedagang saja.

Menurutnya, asosiasi pedagang memang memiliki manfaat ketika terjadi masalah maka penyelesai­annya dapat melibatkan asosialisasi, tetapi dalam konteks kejadian di Pasar Mardika memang sudah harus dikembalikan kepada fungsi yang sebenarnya.

Selain itu, harus lihat turunan dari organisasi asosiasi pedagang sebab kadang kala kericuhan yang terjadi sebagai akibat dari permainan di­bawah sehingga harus diantisipasi.

“Prinsipnya evaluasi kembali tentang keberadaan asosialisasi harus kita lakukan termasuk kita lihat turunan dari atasnya satu kaki, tapi sampai di bawahnya jadi dua dan tiga kaki. Ini yang akhirnya me­nimbulkan kekacauan,” bebernya.

Kapolresta menegaskan, asosiasi pedagang bertugas untuk mendu­kung kinerja aparatur negara bukan mengusik atau mendikte pemerintah.

Kapolresta juga mendorong agar pemerintah dan DPRD harus belajar konsep penataan pasar dari pemerintah Yogyakarta yang berjalan sangat baik. (S-25/S-20)