AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Kota mencatat angka pengangguran di Ambon sebanyak 27.531 atau mencapai 11,67 persen.

Tingginya angka tersebut, dise­babkan karena ketidakseimbangan ketersediaan lapangan kerja dengan kebutuhan Tenaga kerja.  Oleh karena itu, berbagai cara dan upaya dilakukan Pemkot Ambon untuk menekan tingginya angka pengang­guran itu.

Demikian diungkapkan Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Watti­mena dalam sambutannya yang dibacakan Sekretaris Kota Ambon, Agus Ririmasse dalam pembukaan sosialisasi Perda, yang berlangsung di Everbright Hotel, Selasa (20/6).

Dikatakan, berbagai upaya dila­kukan dengan penyebarluasan in­formasi tentang lowongan pekerjaan, serta jaminan perlindungan bagi tenaga kerja atau buruh.

Bahkan, melalui berbagai kebija­kan yang dituangkan dalam pera­turan daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenaga­kerjaan.

Baca Juga: Kantor Camat Teor Dibiarkan Rusak

Pemkot meminta agar para peng­usaha/pemberi kerja juga dapat membantu Pemerintah lewat imple­mentasi Perda dimaksud.

Menurutnya, upaya mengatasi pengangguran dilakukan dengan mendapatkan pekerjaan bagi pen­cari kerja. Hal ini dikarenakan tidak seimbangnya antara jumlah pen­cari kerja dengan kesempatan atau­pun lowongan kerja yang tersedia.

“Untuk itu, saya minta para pengusaha untuk menginfor­masikan lowongan kerja yang ada secara terbuka melalui berbagai media yang ada, hingga itu tersampaikan kepada para pencari kerja,”ujarnya.

Dijelaskan, Perda ini sebagai entri poin bahwa Pemkot Ambon melalui Disnaker, menciptakan jembatan dalam mengaktualisa­si­kan keseimbangan bagi pembangunan ketenagakerjaan, serta memberikan ruang bagi kesejahteraan baik pencari kerja maupun pekerja di kota ini.

“Jadi dengan adanya regulasi ini perlu juga disesuaikan dengan kemampuan pelaku hubungan industrial, sehingga ada keseimbangan antara pelaku hubungan industrial dan peme­rintah, agar dapat tetap terjalin kemitraan yang harmonis, dina­-mis dan berkeadilan,” ujarnya.

Dia juga menyinggung terkait berbagai program perlindungan bagi pekerja/buruh seperti program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, yang mana jaminan sosial bukan saja bagi pekerja informal namun juga bagi pekerja nonformal.

Artinya, pengusaha diharuskan menjaminkan para pekerja/buruh agar tetap mendapatkan perlindungan kesejahteraan dan benar-benar dirasakan bagi pekerja/buruh maupun keluarganya.

“Jadi melalui kegiatan ini juga pengusaha/pemberi kerja itu dapat memahami hak dan kewajiban mereka terhadap para pekerja/buruh dalam hubungan industrial,” tuturnya.

Untuk diketahui, kegiatan so­-sialisasi Perda Nomor 10 tahun 2022 tentang Penyelenggraan Ketenagakerjaan turut dihadiri Wakil Ketua DPRD, Rustam Latopono dan Ketua Komisi I DPRD, Jafri Taihuttu selaku narasumber dan diikuti oleh 50 peserta, baik dari pengusaha/pemberi kerja maupun asosiasi pekerja dan serikat buruh Kota Ambon. (S-25)