AMBON, Siwalimnews – Kendati proyek SBSN Revitalisasi Asrama Haji Waiheru Ambon telah selesai bahkan telah diresmikan pada bulan Februari 2021 lalu, namun diduga ada gratifikasi pada proyek yang menelan anggaran Rp27 miliar itu.

Dugaan gratifikasi ini kemudian dilaporkan oleh mantan Kakanwil Aga­ma Provinsi Maluku Jamaludin Bu­gis ke Inspektur Jenderal Kementerian Agama RI Cq, Inspektur Investigasi.

Dalam surat pengaduan nomor 133/Kw.25/KP.04.1/01/2022 tertanggal 18 Februari 2022 ditandatangani Jamaludin Bugis sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku.

Isi surat pengaduan tersebut yang tembusannya disampaikan kepada  Menteri Agama itu membuat beberapa item antara lain, Dasar, pertama,  Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No.19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana.

Kedua, PMA No 34 Tahun 2019 tentang Pengendalian Gratifikasi pada Kementerian Agama. Ketiga, Surat Edaran Plt Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI No: B-460/IJ/PS.00/04/2020 tanggal 28 April 2020 tentang Pencegahan Gratifikasi

Baca Juga: Kapolda: Kehadiran Polri Memberi Perlindungan

Dalam surat yang copiannya diterima Siwalima, Selasa (19/4) menyebutkan, sesuai dengan landasan yuridis hukum diatas, maka seorang pegawai negeri sipil atau pejabat wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum.

Dalam surat itu juga disebutkan bahwa, Pejabat Pembuat Komitmen proyek SBSN Revitalisasi Asrama Haji Waiheru senilai Rp27 miliar, diduga melakukan gratifikasi sebesar Rp350 juta berdasarkan laporan penyedia jasa.

Untuk itu dirinya memohon kepada Inspektur Jenderal Kementerian Agama RI Cq, Inspektur Investigasi, agar kiranya dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

dalam surat itu juga disebutkan bahwa , untuk memperlancar proses tersebut  penyedia bersedia memberikan keterangan bahkan dirinya juga akan memberikan keterangan sesuai laporan dari penyedia

Enggan Komentar

Sementara itu, mantan Kakanwil Agama Provinsi Maluku, Jamaludin Bugis yang dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (19/4) enggan berkomentar soal laporan pengaduan tersebut.

“Maaf-maaf saya ada persiapan sholat ini, nanti lain kali saja,” ujarnya singkat dan langsung menutup telepon gengamnya.

 Bantah

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek SBSN Revitalisasi Asrama Haji Waiheru Ambon, H Yamin yang dikonfirmasi Siwalima membantah adanya tuduhan gratifikasi proyek tersebut.

Kata Yamin, aduan yang dilaporkan mantan Kakanwil ke Inspektur Jenderal Kementerian Agama adalah sebuah fitnaan .

“Aduan yang dilaporkan oleh mantan Kakanwil ke Inspektur Jenderal Kementerian Agama RI seperti yang dituduhkan kepada saya adalah sebuah fitnaan,” tegasnya saat dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya,  Selasa (19/4).

Dirinya mengaku, baru mendengar terkait pengaduan tersebut. Dan hal itu akibat ketidakpuasan terhadap jabatan yang ada.

“ini dilakukan karena adanya ketidakpuasan terhadap jabatan saat ini sebagai Plt Kakanwil Agama sehingga adanya isu-isu fitnah. Hal itu dilakukan hanya untuk menjatuhkan saya saat ini,” tegasnya.

Dia mengaku, memang sudah pernah ada yang konfirmasi dengan pihak kontraktor dan kontraktor tersebut menyampaikan proses itu tidak ada, sehingga apa yang disampaikan tidak benar.

‘Pihak  kontraktor pernah di konfirmasi, dan ia pun menyatakan bahwa hal tersebut tidaklah benar,” ujarnya. (S-21)