AMBON, Siwalimanews – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar menggugurkan SK Walikota Ambon Nomor: 319 Tahun 2022 tentang pengesahan pengangkatan Kepala Desa Waiheru Kecamatan Teluk Ambon masa jabatan 2022-2028 atas nama Usman Ely.

Pembatasan SK Walikota Ambon rersebut menyusul adanya gugatan dari Kardin La Ucu, selaku penggugat 1, Rusli Raiba, penggugat 2, Siti Saoda Lasima, penggugat 3 dan Normawati penggugat 3.

Pembatalan dan pencabutan SK yang merupakan produk hukum milik Walikota Ambon Tahun 2022 itu didasarkan atas putusan perkara perdata pada tingkat banding PTUN Nomor: 196/B/2022/PT.TUN.MKS, yang amar putusannya menegaskan, mengadili, menerima permohonan banding dari penggugat atau pembanding, dan membatalkan putusan Pengadilan TUN Ambon Nomor: 17/G/2022/PTUN.ABN, tanggal 13 Oktober 2022.

Atas putusan tersebut, para tergugat, dalam hal ini walikota dan tergugat Intervensi, dihukum secara tanggung jawab dan membayar perkara pada dua tingkat pengadilan untuk tingkat banding yang ditetapkan sebesar Rp250.000.

PTUN yang berkedudukan di Makassar, menolak eksepsi para tergugat dan tergugat II Intervensi, sehingga keabsahan SK Nomor 10 April 2022 pun dibatalkan, setelah mendapat pertimbangan hukum dari Hakim Ketua, Dr. Bambang Priyabodo didampingi dua Hakim anggota, masing-masing H Handri Mosepa dan Kasim.

Baca Juga: Wabup: Koordinasi Semakin Baik 

Maka terkait Putusan tersebut, Kepala Bagian Pemerintahan Kota Ambon, Alvian Lewenussa yang dikonfirmasi Siwalima kemarin belum dapat memberikan keterangan.

“Kami belum bisa berbicara banyak karena belum menerima Putusan PTUN dan untuk masalah hukum ada di bagian hukum,” jelas Lewenussa.

Untuk diketahui, Usman Ely dilantik oleh Walikota Ambon untuk menduduki kepemimpinan sebagai Kades Waiheru periode ke dua, setelah menang pada pilkades serentak 2022. (S-25)