PIRU, Siwalimanews – Kepala Dinas Pendidikan  Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) berharap kepada semua guru penerima tunjangan non sertifikasi  tahun 2022 untuk bersabar dan berdoa karena pihaknya masih melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat dalam hal ini Kementrian Keuangan.

“Sebab Non Sertifikasi tersebut dananya di trasfer langsung dari pemerintah pusat bukan langsung dari pemerintah daerah, apalagi non sertifikasi itu sifatnya insentif, sehingga harus bersabar dan berdoa,” ungkap Johan Tahyo, kepada Siwalima, di ruang kerjaanya, Selasa (13/12).

Dijelaskan, terkait dengan tunjangan non sertifikasi guru di SBB yang belum dibayarkan di tahun 2022 hingga saat ini karena masih dalam komunikasi dengan pemerintah pusat, bahkan di tahun 2021 sekitar lima bulan juga belum dibayarkan karena dampak dari recofusing anggaran.

“Untuk pembayaran non sertifikasi guru, kami  hanya mempunyai tugas untuk melanjutkan apa yang ditransfer dari pemerintah pusat. Jadi  sifatnya notifikasi dan dana itu tidak pernah mampir di rekening dinas namun dananya tersebut langsung melalui Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara KPPN, selanjutnya dananya kemudian ditransfer ke rekening daerah,” terangnya.

Lanjut Kadis, saat ini pihaknya  hanya punya data penerima tunjangan non sertifikasi, kemudian KPPN memberikan data by name by address barulah bentuk penerima non sertifikasi. Dengan hal tesebut maka rekapan itu dinas terkait siapkan notifikasinya ke pihak bank penyalur.

Baca Juga: Mess Maluku tak Beroperasi, FPG Kecam Pemprov

Menurutnya, sedangkan untuk surat perintah pencairan dana (SP2D)

selaku dinas terkait yang bermohon untuk diterbitkannya SP2D tersebut, selanjutnya pihaknya di salurkan dengan catatan non sertifikasi di transper ke rekening masing-masing penerima.

“Untuk non sertifikasi  tahun 2022 ini kalau tidak salah masih satu semester dan apabila pihak pemerintah pusat sudah mentransfer maka dinas akan tetap lanjutkan, tanggung jawab dinas tetap dijalankan apa bila sudah ditransfer,” katanya.

Tahya juga meminta, bagi guru yang belum memahami silahkan datang ke dinas atau bidang terkait. Ia juga menegaskan kalau ada isu tunjangan ini tidak pernah dibayarkan itu tidak benar. Tunjangan non sertifikasi ini bisa dibayarkan seluruhnya dan apabila dananya sudah ditransfer dari pusat.(S-18)