AMBON, Siwalimanews – Upaya banding yang diajukan mantan Walikota Ambon Richard Louhenapessy dalam kasus suap dan gratifikasi ternyata tak membuahkan hasil.

Pasalnya, dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi Ambon pada 27 Maret kemarin, Majelis Hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan, menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan permintaan banding dari penasihat hukum terdakwa I serta permintaan banding dari terdakwa II.

Dimana dalam putusan tersebut majelis hakim menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Ambon dengan tetap menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap terdakwa Richard Louhenapessy dan 2,6 tahun penjara kepada terdakwa Andrew Erin Hehanussa.

“Menyatakan terdakwa I Richard Louhenpessy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi secara berlanjut dan berbarengan dengan terdakwa II Andrew Erin Hehanussa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan korupsi suap dan gratifikasi secara berlanjut dan berbarengan, sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan dakwaan kumulatif kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Richard Louhenapessy selama 5 tahun dan terdakwa II Andrew Erin Hehanussa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” jelas hakim dalam amar putusannya.

Tak hanya pidana badan, denda serta uang pengganti yang harus dibayarkan kedua terdakwa juga sama seperti putusan Pengadilan Tipikor Ambon, dimana terdakwa RL dihukum membayar denda sebesar Rp500.000.000,00  subsidiair 1 tahun kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp8.045.910.000 dengan ketentuan, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika tidak mencukupi dipidana penjara selama 2 tahun.

Baca Juga: Jaga Ketahanan Pangan, Dinas Perikanan Bagi Ikan Gratis

Sementara terdakwa  Andrew Erin Hehanusa diharuskan membayar denda Rp200.000.000 subsidiair 3 bulan kurungan penjara.(S-10)