AMBON, Siwalimanews – Rekomendasi Bawaslu terkait Pemungutan Suara ulang di sejumlah TPS terancam gagal digelar KPU.

Pasalnya pasca rekomendasi dikeluarkan Bawaslu pada, Sabtu (17/2) lalu hingga saat ini rekomendasi itu belum juga ditindaklanjuti oleh KPU masing-masing kabupaten/kota. Bahkan KPU Maluku juga tidak dapat memberikan jaminan terhadap pelaksanaan PSU sesuai rekomendasi Bawaslu.

Komisioner KPU Maluku Hanafi Renwarin kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Rabu (21/2) mengaku, hingga saat ini rekomendasi PSU masih belum dapat dijalankan karena berbagai alasan.

Mekanisme PSU dilakukan, jika ada usulan dari KPPS kepada KPU melalui PPK, tetapi sampai saat ini KPPS belum juga menyampaikan usulan tersebut.

“Mekanismenya ketika panwascam mengeluarkan rekomendasi PSU  ditujukan kepada KPPS yang ditembuskan kepada PPK, KPU dan Bawaslu satu tingkat diatasnya, baru diusulkan ke KPU, tapi KPPS belum mengusulkan PSU ini yang repot,” jelas Hanafi.

Baca Juga: Peringati HUT ke-60, PT Angkasa Pura Gelar Aksi Donor Darah

Menurutnya, rekomendasi Panwascam mestinya dikeluarkan pada saat terjadi masalah di TPS agar permintaan PSU dilakukan satu hari pasca pemungutan suara, bukan beberapa hari setelah pemungutan, sebab akan berpengaruh dari aspek waktu yang disediakan yakni 10 hari kerja.

KPU sejak awal telah memintai Panwascam untuk segera menetapkan rekomendasi agar waktu yang ada dapat digunakan untuk penyiapan logistik pemilu, apalagi permintaan PSU harus disampaikan ke KPU RI.

“Waktu tersisa tiga hari ini mestinya sudah harus selesai distribusi logistik untuk dilakukan pencoblosan, tetapi sampai saat ini KPPS juga belum mengajukan usulan PSU, jadi bisa terancam tidak ada PSU. Ini juga kan yang menjadi pertimbangan KPU kota menolak rekomendasi PSU, sebab waktunya terlambat,” tuturnya.

Hanafi menegaskan, ketersediaan surat suara untuk PSU hanya tersedia sebanyak seribu surat suara, tetapi jika banyak TPS yang mengajukan PSU, maka harus dilakukan koordinasi dengan KPU RI untuk permintaan surat suara, ini yang menjadi kendala juga.

Kendati begitu, KPU Maluku terus berkoordinasi dengan KPU kabupaten/kota terkait dengan sisa waktu yang tersedia untuk PSU.(S-20)