AMBON, Siwalimanews – Badan Pengawas Pemilu Provinsi Maluku mengingatkan KPU untuk segera menindaklanjuti rekomendasi pemungutan suara ulang alias PSU di 52 TPS se-Maluku.

Ketua Bawaslu Maluku Subair kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Rabu (21/2) menjelaskan, dari 8 kabupaten/kota yang direkomendasikan PSU, baru Kota Ambon yang menolak rekomendasi Bawaslu.

Sedangkan 7 daerah lain belum menyatakan sikap, apakah akan menindaklanjuti rekomendasi PSU atau mengikuti jejak Kota Ambon yang  menolak rekomendasi.

“Kami terus mendorong Bawaslu Kota Ambon agar melakukan komunikasi dan kordinasi dengan KPU Kota Ambon terkait rekomendasi yang sudah dikeluarkan,” ujar Subair.

Menurutnya, KPU wajib menjalankan rekomendasi PSU, sebab PSU diatur secara tegas dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca Juga: Barends, Lewerissa dan Wattimena Unggul di Leitisel

Pasal 372 UU Pemilu berbunyi pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti, Pertama terdapat keadaan pembukaan kotak dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan.

Ketiga, petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah.

Keempat, pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.

Subair menegaskan rekomendasi PSU dikeluarkan Bawaslu karena ditemukan adanya warga yang tidak terdaftar dalam DPT, DPTb dan DPK tetapi mencoblos.

“Kecurangan yang ditemukan itu kan seperti pemilih yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali di TPS berbeda dan juga pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, DPTb maupun DPK tetapi tetap diberi ijin untuk mencoblos,” ujarnya.

Terkait dengan sanksi, Subair menambahkan, UU Pemilu secara tegas mengatur dalam hal KPU kabupaten/kota tidak menetapkan PSU di TPS, sementara persyaratan dalam UU telah dipenuhi, maka anggota KPU dapat dipidana.

Subair berharap, KPU kabupaten/kota untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu sesuai aturan yang berlaku.(S-20)