PSBB Tambah Ketat
Mall Ditutup Total, Ganjil Genap untuk Mobil
AMBON, Siwalimanews – Pembatasan Sosial Ber-skala Besar (PSBB) Tahap II di Kota Ambon mulai berlaku hari ini, Senin (6/7) selama 14 hari kedepan. Kebijakan pembatasan warga lebih diperketat.
Sejumlah aturan dalam Perwali Nomor 18 Tahun 2020 direvisi. Langkah ini dilakukan Pemkot Ambon setelah mengevaluasi pelaksanaan PSBB Tahap I yang dinilai berbagai kalangan banyak kekurangan.
“Penegasan Perwali Nomor 18, ada sejumlah kebijakan yang harus diketahui setelah penyempurnaan,” kata Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, kepada wartawan, Minggu (5/7) di Hotel Marina Ambon.
Penyempurnaan yang dimaksud walikota misalnya, kendaraan pribadi roda empat diterapkan mekanisme ganjil genap. Awalnya, aturan ini hanya berlaku untuk angkutan umum.
“Kendaraan pribadi roda empat plat hitam akan dikenakan ketentuan pemberlakuan ganjil genap,” ujarnya.
Baca Juga: Ratusan Calon Penumpang Berebut Tiket di PT PelniHari ini petugas mulai melakukan sosialisasi di lapangan kepada pemilik kendaraan pribadi. Selanjutnya mulai Selasa (7/7) sudah dikenakan penindakan kepada pemilik kendaraan yang melanggar.
“Mekanisme teknisnya nanti diatur di lapangan. Tapi yang pasti sama dengan mobil angkutan umum. Plat ganjil genap akan dilihat pada angka terakhir di nomor kendaraan dengan perputaran per harinya berbeda ganjil dan genap. Hari Minggu baru bebas,” jelas walikota.
Selain itu, aturan lainnya adalah semua kantor leasing, mall baik ACC, MCM maupun Amplaz ditutup, tanpa kecuali. Begitupun salon, klinik kecantikan, barbershop dan sejenis termasuk pusat gym dan sejenis. Juga toko-toko di pasar Mardika dan Ruko Batumerah ditutup kecuali yang menjual sembako dan obat.
Sebelumnya ACC, MCM dan Amplaz ditutup, namun hypermart dibuka. Tapi dalam PSBB II tidak ada pengecualian. Semuanya tutup total. “Mall semua ditutup, tidak ada pengeculian, baik itu Amplaz, MCM maupun ACC ditutup,” tandas walikota.
Kemudian operasi becak disesuaikan dengan angkutan kota. Saat PSBB Tahap I, batas operasi sampai pukul 19.00 WIT. Kali ini diperpendek.
“Becak disesuaikan dengan operasi angkot sampai jam 6 sore, sama dengan pemberlakuan penutupan pasar,” ujarnya.
Walikota juga mengatakan, jam operasional Pasar Mardika dan Batu Merah tetap sampai pukul 18.00 WIT. Untuk mencegah jangan ada lagi aktivitas di atas jam itu, maka akses jalan ke kedua pasar akan ditutup.
“Titik di hotel Amans, jembatan Mardika, SPBU, Ongkoliong akan ditutup agar akses keluar masuk tidak bisa terjadi lagi di atas jam 6 sore,” tandasnya.
Lanjut walikota, dalam masa PSBB II pengurusan surat keterangan keluar masuk (SKKM) akan lebih diperketat.
“Cukup tinggi orang yang masih berlalu-lalang dengan alasan kepentingan keluarga. Nah, ini yang kita mau rumuskan dia secara tegas dalam kaitan dengan surat izin keluar masuk ini, karena inti dari PSBB ini kan untuk pembatasan pergerakan,” ujarnya.
Walikota juga mengakui, dalam masa PSBB I masih banyak kekurangan, dan akan diperbaiki pada PSBB II.
“Memang masih ada yang juga belum mendapatkan perhatian kita perbaiki secara maksimal,” tandasnya.
Minta Benahi
Akademisi Fisip Unpatti, Said Lestaluhu meminta Pemkot Ambon benahi berbagai kekurangan yang terjadi saat PSBB tahap I.
Hal ini penting, kata Lestaluhu, karena banyak warga yang mengeluh soal bantuan sosial yang belum diperoleh.
“Kalau PSBB diperpanjang, maka pemkot harus lakukan pembenahan terhadap masalah-masalah sosial yang terjadi di masyarakat, terutama soal bantuan, lalu transparansi penanganan,” kata Lestaluhu.
Ia meminta Pemkot intens melakukan sosialisasi dan memberikan edukasi kepada masyarakat supaya masalah-masalah sosial yang terjadi bisa diminimalisir secara maksimal.
Anggota DPRD Maluku dapil Kota Ambon, Eddyson Sarimanella mengatakan, perpanjangan PSBB harus dibarengi dengan evaluasi terhadap PSBB sebelumnya.
Selain itu, pemkot juga wajib memenuhi kebutuhan masyarakat yang selama 14 hari mengalami dampak dari PSBB.
Anggota DPRD Maluku yang juga dapil Kota Ambon, Rostina mengaku prihatin dengan kondisi masyarakat selama pemberlakuan PSBB, sebab ada banyak warga yang tidak dapat bekerja dengan baik.
Saat rapat bersama Gugus Tugas Maluku, kata dia, dirinya sudah mewanti-wanti pemerintah untuk dapat memastikan bantuan kepada masyarakat dalam menghadapi Covid-19 sudah tersalur dengan baik dan tepat sasaran, sehingga masyarakat tidak berpikir untuk keluar rumah untuk mencari nafkah.
Namun kenyataannya tidak sesuai dengan harapan. Sebab begitu banyak masyarakat terdampak yang belum mendapatkan bantuan dan sentuhan dari pemerintah.
“Sekarang diperpanjang pasti penderitaan mereka bertambah, namun demikian kita tidak dapat melarang pemerintah untuk melakukan PSBB, karena kurva Covid-19 masih tinggi,” ujar Rostina.
Ia berharap, dalam pemberlakuan PSBB tahap II, pemkot lebih memperketat pengawasan.
Ancam Interpelasi
Fraksi PKB DPRD Kota Ambon tak setuju PSBB diperpanjang selama 14 hari kedepan, dan mengancam akan melakukan interpelasi terhada walikota.
“Fraksi PKB akan interpelasi walikota, karena kita melihat kebijakan walikota yang menyimpang dari masyarakat, sehingga kita gunakan hak interpelasi. Kita akan usulkan ke pimpinan secepatnya,” tandas Sekretaris Fraksi PKB DPRD Kota Ambon, Gunawan Mochtar kepada Siwalima, Minggu (5/7).
Kata Gunawan, Fraksi PKB akan meminta transparansi anggaran Rp 20 miliar yang digunakan untuk menanggani Covid-19, “Kita minta walikota transparan soal anggaran 20 miliar itu digunakan untuk apa saja,” tandasnya lagi.
Gunawan juga meminta pemkot transparan soal kasus Covid-19, karena rata-rata pasien yang meninggal bukan murni Covid-19, tetapi penyakit bawaan.
Sementara Walikota Ambon, Richard Louhenapessy yang dikonfirmasi terkait ancaman Fraksi PKB untuk melakukan interpelasi, mempersilakan Fraksi PKB melakukannya. “Silakan saja,” tandasnya singkat.
Anggota Komisi I DPRD Kota Ambon, Swenly Hursepuny juga meminta pemkot memperhatikan bansos kepada warga saat PSBB.
“Dengan adanya lanjutan PSBB sangat berdampak pada ekonomi masyarakat, pemerintah harus serius melihat hal ini,” tandasnya.
Lanjutnya, perlu ada kebijakan dari pemerintah untuk menjamin kebutuhan warganya saat perpanjangan PSBB berlangsung.
“Kalau PSBB diperpanjang harus implementasikan secara adil, transparan bagi masyarakat bila tidak nantinya akan terjadi polemik,” ujarnya.
Sementara Anggota Komisi I lainnya, Saidna Azhar Bin Tahir meminta pemerintah harus mengambil langkah persuasif bagi para pedagang, misalnnya di Amplaz atau di kawasan Mardika.
Hasil evaluasi yang dilakukan oleh DPRD, PSBB I banyak menimbulkan gelombang protes. Artinya pemerintah harus mengambil langkah-langkah solutif untuk lanjutan PSBB. “Toko-toko dibuka saja, yang penting protap kesehatan tetap dilakukan, dan juga harus ada intervensi pemerintah misalnya membebaskan tagihan pajak,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, karyawan yang bekerja di toko-toko juga harus diberikan kompensasi, jika mereka belum tercover lewat BLT, BST dan program pemerintah yang lainnya. (Mg-6/S-19/Cr-2/Mg-5)
Tinggalkan Balasan