AMBON, Siwalimanews – Pembatasan Sosial Ber­-skala Besar (PSBB) Tahap II di Kota Ambon mulai berlaku hari ini, Senin (6/7) selama 14 hari kedepan. Kebijakan pembatasan warga lebih diperketat.

Sejumlah aturan dalam Perwali Nomor 18 Tahun 2020 direvisi. Langkah ini dilakukan Pemkot Ambon setelah mengevaluasi pelaksa­naan PSBB Tahap I yang dinilai berbagai kalangan banyak keku­rangan.

“Penegasan Perwali Nomor 18, ada sejumlah kebijakan yang harus diketahui setelah penyempurnaan,” kata Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, kepada wartawan, Minggu (5/7) di Hotel Marina Ambon.

Penyempurnaan yang dimaksud walikota misalnya, kendaraan pri­badi roda empat diterapkan meka­nisme ganjil genap. Awalnya, aturan ini hanya berlaku untuk angkutan umum.

“Kendaraan pribadi roda empat plat hitam akan dikenakan ketentuan pemberlakuan ganjil genap,” ujar­nya.

Baca Juga: Besok, Waktu Operasional Angkutan Umum Dibatasi

Hari ini petugas mulai melakukan sosialisasi di lapangan kepada pe­milik kendaraan pribadi. Selanjutnya mulai Selasa (7/7) sudah dikenakan penindakan kepada pemilik kenda­raan yang melanggar.

“Mekanisme teknisnya nanti di­atur di lapangan. Tapi yang pasti sama dengan mobil angkutan umum. Plat ganjil genap akan dilihat pada angka terakhir di nomor kendaraan dengan perputaran per harinya berbeda ganjil dan genap. Hari Minggu baru bebas,” jelas walikota.

Selain itu, aturan lainnya adalah semua kantor leasing, mall baik ACC, MCM maupun Amplaz ditutup, tanpa kecuali. Begitupun salon, klinik kecanti­kan, barbershop dan sejenis terma­suk pusat gym dan sejenis. Juga toko-toko di pasar Mardika dan Ruko Batumerah ditutup kecuali yang menjual sembako dan obat.

Sebelumnya ACC, MCM dan Amplaz ditutup, namun hypermart dibuka. Tapi dalam PSBB II tidak ada pengecualian. Semuanya tutup total. “Mall semua ditutup, tidak ada pengeculian, baik itu Amplaz, MCM maupun ACC ditutup,” tandas walikota.

Kemudian operasi becak dise­suai­kan dengan angkutan kota.  Saat PSBB Tahap I, batas operasi sampai pukul 19.00 WIT. Kali ini diperpendek.

“Becak disesuaikan dengan ope­rasi angkot sampai jam 6 sore, sama dengan pemberlakuan penutupan pasar,” ujarnya.

Walikota juga mengatakan, jam operasional Pasar Mardika dan Batu Merah tetap sampai pukul 18.00 WIT. Untuk mencegah jangan ada lagi aktivitas di atas jam itu, maka akses jalan ke kedua pasar akan ditutup.

“Titik di hotel Amans, jembatan Mardika, SPBU, Ongkoliong akan ditutup agar akses keluar masuk tidak bisa terjadi lagi di atas jam 6 sore,” tandasnya.

Lanjut walikota, dalam masa PSBB II pengurusan surat keterangan keluar masuk (SKKM) akan lebih diperketat.

“Cukup tinggi orang yang masih berlalu-lalang dengan alasan kepentingan keluarga. Nah, ini yang kita mau rumuskan dia secara tegas dalam kaitan dengan surat izin keluar masuk ini, karena inti dari PSBB ini kan untuk pembatasan pergerakan,” ujarnya.

Walikota juga mengakui, dalam masa PSBB I masih banyak keku­rangan, dan akan diperbaiki pada PSBB II.

“Memang masih ada yang juga belum mendapatkan perhatian kita perbaiki secara maksimal,” tandas­nya.

Minta Benahi

Akademisi Fisip Unpatti, Said Lestaluhu meminta Pemkot Ambon benahi berbagai kekurangan yang terjadi saat PSBB tahap I.

Hal ini penting, kata Lestaluhu, karena banyak warga yang me­nge­luh soal bantuan sosial yang belum diperoleh.

“Kalau PSBB diperpanjang, maka pemkot harus lakukan pembenahan terhadap masalah-masalah sosial yang terjadi di masyarakat, terutama soal bantuan, lalu transparansi pe­nanganan,” kata Lestaluhu.

Ia meminta Pemkot intens mela­kukan sosialisasi dan memberikan edukasi kepada masyarakat supaya masalah-masalah sosial yang terjadi bisa diminimalisir secara maksimal.

Anggota DPRD Maluku dapil Kota Ambon, Eddyson Sarimanella mengatakan, perpanjangan PSBB harus dibarengi dengan evaluasi terhadap PSBB sebelumnya.

Selain itu, pemkot juga wajib memenuhi kebutuhan masyarakat yang selama 14 hari mengalami dampak dari PSBB.

Anggota DPRD Maluku yang juga dapil Kota Ambon, Rostina mengaku prihatin dengan kondisi masyarakat selama pemberlakuan PSBB, sebab ada banyak warga yang tidak dapat bekerja dengan baik.

Saat rapat bersama Gugus Tugas Maluku, kata dia, dirinya sudah mewanti-wanti pemerintah untuk dapat memastikan bantuan kepada masyarakat dalam menghadapi Covid-19 sudah tersalur dengan baik dan tepat sasaran, sehingga masyarakat tidak berpikir untuk keluar rumah untuk mencari nafkah.

Namun kenyataannya tidak sesuai dengan harapan. Sebab begitu ba­nyak masyarakat terdampak yang belum mendapatkan bantuan dan sentuhan dari pemerintah.

“Sekarang diperpanjang pasti pen­deritaan mereka bertambah, namun demikian kita tidak dapat melarang pemerintah untuk melaku­kan PSBB, karena kurva Covid-19 masih tinggi,” ujar Rostina.

Ia berharap, dalam pemberlakuan PSBB tahap II, pemkot lebih mem­perketat pengawasan.

Ancam Interpelasi

Fraksi PKB DPRD Kota Ambon tak setuju PSBB diperpanjang selama 14 hari kedepan, dan mengancam akan melakukan interpelasi terhada wali­kota.

“Fraksi PKB akan interpelasi wali­kota, karena kita melihat kebijakan walikota yang menyimpang dari masyarakat, sehingga kita gunakan hak interpelasi. Kita akan usulkan ke pimpinan secepatnya,” tandas Sekretaris Fraksi PKB DPRD Kota Ambon, Gunawan Mochtar kepada Siwalima, Minggu (5/7).

Kata Gunawan, Fraksi PKB akan meminta transparansi anggaran Rp 20 miliar yang digunakan untuk menanggani Covid-19,  “Kita minta walikota transparan soal anggaran 20 miliar itu digunakan untuk apa saja,” tandasnya lagi.

Gunawan juga meminta pemkot transparan soal kasus Covid-19, karena rata-rata pasien yang meni­nggal bukan murni Covid-19, tetapi penyakit bawaan.

Sementara Walikota Ambon, Richard Louhenapessy yang dikonfir­masi terkait ancaman Fraksi PKB untuk melakukan interpelasi, mem­persilakan Fraksi PKB melaku­kannya. “Silakan saja,” tandasnya singkat.

Anggota Komisi I DPRD Kota Ambon, Swenly Hursepuny juga meminta pemkot memperhatikan bansos kepada warga saat PSBB.

“Dengan adanya lanjutan PSBB sangat berdampak pada ekonomi masyarakat, pemerintah harus serius melihat hal ini,” tandasnya.

Lanjutnya, perlu ada kebijakan dari pemerintah untuk menjamin kebutuhan warganya saat perpanja­ngan PSBB berlangsung.

“Kalau PSBB diperpanjang harus implementasikan secara adil, trans­paran bagi masyarakat bila tidak nantinya akan terjadi polemik,” ujarnya.

Sementara Anggota Komisi I lainnya, Saidna Azhar Bin Tahir me­minta pemerintah harus mengambil langkah persuasif bagi para peda­gang, misalnnya di Amplaz atau di kawasan Mardika.

Hasil evaluasi yang dilakukan oleh DPRD, PSBB I banyak menim­bulkan gelombang protes. Artinya pemerintah harus mengambil lang­kah-langkah solutif untuk lanjutan PSBB. “Toko-toko dibuka saja, yang penting protap kesehatan tetap dilaku­kan, dan juga harus ada intervensi pemerintah misalnya membebaskan tagihan pajak,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, karyawan yang bekerja di toko-toko juga harus diberikan kompensasi, jika mereka belum tercover lewat BLT, BST dan program pemerintah yang lainnya. (Mg-6/S-19/Cr-2/Mg-5)