AMBON, Siwalimanews – Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Yudi Handono memimpin upacara pelantikan, pengambilan sumpah dan serah terima jabatan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi Maluku, Kepala Kejaksaan Negeri Tual, Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Barat dan Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur (SBT).

Sertijab berlangsung di aula Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Kamis, (25/6). Adapun pejabat yang dilantik dan diambil sumpahnya yaitu Lulus Mustofa selaku Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Dicky Darmawan, selaku Kajari Tual menggantikan pejabat lama Sinyo Redy Benny Ratag yang dimutasikan  sebagai Kajari Sragen.

Selanjutnya Mujiarto selaku Kajari Maluku Tenggara Barat menggantikan pejabat lama, Frenkie Son yang dimutasikan sebagai Kajari Bitung dan Muhammad Ilham sebagai Kajari Seram Bagian Timur, menggantikan Riyadi yang dimutasikan sebagai Kajari Lampung Barat di Liwa.

Dalam sambutannya, Kajati menyampaikan beberapa hal penting bagi pejabat yang diusertijab yakni, pertama, pergantian jabatan atau mutasi pada suatu instansi adalah hal yang biasa, namun yang luar biasa adalah  pejabat yang dimutasi dipercayakan oleh pimpinan selaku Asdatun dan  Kajari. Sebagai konsekuensinya harus bertanggung jawab dan  harus memberi contoh dan teladan yang baik bagi bawahan.

Kedua, dalam pelaksanaan tugas, komunikasi sangat penting sehingga harus dibangun komunikasi yang baik, gunakan media sebagai sarana serta  jalankan tugas dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku dan jangan melakukan penyimpanan.

Baca Juga: Sangkala: Anggaran Padat Karya 23 M tak Cukupi bagi JPS

Selanjutnya Kajati mengutip arahan Jaksa Agung RI pada saat Pelantikan Pejabat Eselon II di Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu antara lain yaitu identifikasi, pelajari, kuasai dan selesaikan berbagai persoalan di tempat penugasan baru masing-masing, guna akselerasi pelaksaanaan tugas,

Kemudian ciptakan suasana Kerja yang menyenangkan dalam mengarahkan pelaksanaan tugas  guna menjaga keharmonisan dan kekompakan. Tumbuhkan budaya kerja keras, terutama bersiap dan adaftif dalam menjalani new normal di tempat kerja.

Curahkan kemampuan, pengetahuan dan pengalaman untuk menghasilkan capaian kinerja yang optimal dan hasilnya dapat dirasakan manfaatnya secara konkrit bagi kemajuan kejaksaan. (S-32)