AMBON, Siwalimanews –  Anggota DPRD Provinsi Maluku dapil Kabupaten Seram Bagian Barat, M Hatta Hehanussa minta PT Isoiki Bina Karya selaku kontraktor pelaksana proyek ruas jalan Waesala – Seli – Kambelu untuk bertanggungjawab terkait dengan belum tuntasnya proyek tersebut.

“Memang kita belum lakukan pengawasan di SBB, tapi kita akan lihat, kalau memang kenyataannya seperti itu, maka kita minta kontraktor untuk bertanggungjawab,” ujar Hehanussa.

Menurutnya, program-program pembangunan yang dibiayai oleh APBD dalam rangka membuka semua ruang isolasi ditengah-tengah masyarakat, sehingga pihak ketiga dalam hal ini kontraktor harus serius dan taat terhadap kontrak.

Tidak ada alasan apapun bagi PT Isoiki Bina Karya selaku kontraktor untuk tidak menyelesaikan pekerjaan itu, jika kontrak telah ditandatangani.

“Tidak ada alasan apapun juga kalau kontrak sudah ditandatangani dan tidak selesai tidak ada alasan,” tegasnya.

Baca Juga: Ranperda Narkotika Masih Perlu Dikaji  

Sebagi Wakil Ketua Komisi III, sekaligus wakil rakyat dari SBB, tentu akan fokus melihat pencapaian pekerjaan dari APBD 2020.

Senada dengan Hehanussa, anggota DPRD Provinsi Maluku dapil Kabupaten SBB, lainnya Samson Atapari mengatakan, program pembangunan ini bertujuan untuk menyelesaikan infrastruktur yang selama ini belum disentuh.

Kabupaten SBB sendiri, kata Samson mendapatkan alokasi untuk ruas jalan Waisala-Kambelu kurang lebih Rp 11 miliar, akan tetapi  kualitas dari jalan tersebut tidak baik dan belum selesai dikerjakan sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan.

“Ini menjadi catatan sebagai anggota DPRD dapil SBB kita minta kontraktor segera menyelesaikannya, karena ini kebutuhan masyarakat,” ujar Samson.

Samson meminta kepada pengawas dari PUPR untuk memeriksa ruas jalan dimaksud, sehingga jika tidak sesuai standar harus diminta pihak ketiga yang mengerjakan untuk selesaikan.

Sebaliknya, bila ada masalah hukum, maka penegak hukum harus masuk mulai dari  inspektorat dapat melakukan evaluasi dan BPK juga harus melakukan pemeriksaan keuangan, apakah telah sesuai dengan kontrak atau tidak.

“Kalau ada pelanggaran hukum mestinya penegak hukum harus masuk untuk mengkoreksi supaya kedepan kontraktor yang tidak profesional harus ditindak, kalau tidak masyarakat yang akan dirugikan,” cetusnya. (S-50)