AMBON, Siwalimanews – Masyarakat Negeri Waai, terutama yang bermukim di Dusun Batu Naga, Ujung Batu dan Batu Dua, mendesak Gubernur Maluku Murad Ismail untuk memprioritaskan apa yang menjadi hak mereka terkait dengan proyek pembangunan Ambon New Port.

Pasalnya, sejauh ini masyarakat pada tiga dusun ini belum mendapatkan kejelasan apa-apa dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi terkait hal ini.

“Belum ada pembahasan lanjutan terkait rencana pembangunan Ambon New Port, bahkan tak ada kejelasan atau informasi apa-apa dari pemerintah kepada mereka tentang sejauh mana progres pentahapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum itu,” tegas Kuasa Hukum masyarakat tiga dusun tersebut Risto Masela dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Senin (11/10).

Menurutnya, jika pemerintah menyampaikan, bahwa baru dilakukan pentahapan perencanaan, semestinya masyarakat sudah mengetahui secara pasti, luas tanah yang dibutuhkan, perkiraan waktu pelaksanaan pengadaan tanah, perkiraan  jangka  waktu  pelaksanaan pembangunan serta perkiraan nilai jual tanah.

“Kenapa demikian, karena tahapan perencanaan ini, telah disusun dalam bentuk dokumen oleh instansi pemerintah, sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan pasal 15 ayat (1) UU Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum,” tandas Masela.

Baca Juga: DPRD Desak BPN Kembalikan Hak Masyarakat Tawiri

Namun faktanya kata Masela, sampai saat ini semuanya masih simpang siur, apalagi yang berkaitan dengan tahapan perencanaan tersebut, padahal disini pemerintah dituntut untuk transparan sesuai dengan asas pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang ditegaskan pada Pasal 2 huruf (e) UU Nomor 2 tahun 2012.

Selain itu, apabila pemerintah secara langsung telah menyampaikan kepada masyarakat tiga dusun yang ada di Waai ini terkait rencana pembangunan Ambon New Port, maka sudah barang tentu langkah pemerintah telah sampai pada tahap II yaitu tahap persiapan, yang meliputi pemberitahuan rencana pembangunan, pendataan awal lokasi rencana pembangunan dan konsultasi publik rencana pembangunan.

“Ini sebagaimana yang ditegaskan pada Pasal 16 UU Nomor 2 tahun 2012,” tandasnya.

Menurutnya, yang menjadi pertanyaan terhadap pemerintah adalah, jika telah dilakukan pendataan awal pada tahapan persiapan, apakah data yang dikumpulkan oleh pemerintah dari tiga dusun tersebut, dan apakah pemerintah secara langsung telah menyampaikan semua rencana pemerintah pada lokasi tersebut, kemudian apakah telah dijelaskan secara tegas kepada masyarakat pada tiga dusun ini berkaitan dengan hak-hak mereka?

Oleh karena itu, Masela minta Pemprov Maluku maupun pemerintah pusat untuk lebih terbuka dalam memberikan informasi serta menciptakan keadilan yang distributif melalui kebijakan pemerintah, serta menciptakan kepastian dan kemanfaatannya. (S-51)