AMBON, Siwalimanews – Komisi III DPRD Provinsi Maluku mengingatkan Dinas Perhubungan baik Provinsi maupun Kabupaten Maluku Tengah untuk menegur pihak Perusahaan Daerah Panca Karya selaku pengelola KMP Teluk Ambon yang tidak menjalankan fungsi pelayaran dengan baik kepada masyarakat.

Hal ini disampaikan anggota Komisi III DPRD Maluku Fauzan Husni Alkatiri kepada pihak Dishub Maluku Tengah, Senin (11/10) menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait KMP Teluk Ambon, yang tidak melayani pelayaran rute Waai-Pulau Haruku, sejak beberapa bulan lalu.

Pada prinsipnya kata Alkatiri, masyarakat tidak akan menyampaikan keluhan, jika PD Panca Karya berpegang pada kerjasama operasi yang disepakati antara Dishub bersama Panca Karya, artinya Panca Karya harus menaati aturan yang ada, agar masyarakat tidak dirugikan dalam pelayaran.

“Kalau memang KSO yang telah disepakati bersama dan dilanggar, maka Panca Karya harus diberikan hukuman, bahkan bila perlu KSO tersebut dibatalkan,” tegasnya.

Menurutnya, Dishub Malteng jangan menganggap Panca Karya merupakan perusahaan daerah, kemudian tidak berani untuk menegur. Padahal, ketika hak-hak masyarakat lalai dijamin oleh Panca Karya, Dishub rajin menegur perusahaan daerah ini.

Baca Juga: Warga Tolak Rumor Ganti Rugi Lahan Rp50 Ribu Per Meter

Apalagi, akibat dari tindakan tidak adanya koordinasi antara Panca Karya, telah menimbulkan persoalan yang mengganggu kebutuhan masyarakat, sehingga Dishub tidak boleh lemah, ketika hak masyarakat dilanggar

“Urusan pelayanan itu yang bertanggungjawab kepada masyarakat adalah Dishub, maka kalau PD Panca Karya ada salah, turun tegur dan kalau memang bermasalah kasih sanksi, sebab kekuasaan ada ditangan dinas,” tandasnya.

Ia mengaku, memang Panca Karya sebagai perusahaan daerah berorientasi mencari keuntungan, namun pelayanan kepada masyarakat juga harus dihargai oleh Panca Karya, sehingga sebagai pemerintah, Dishub harus tegas dalam menjamin hak masyarakat. (S-50)