NAMLEA, Siwalimanews – Kadis Kesehatan Propinsi Maluku, dr. Meykal Pontoh menolak  pasien berstatus PDP yang hasil rapid testnya bereaksi positif dari Kabupaten Buru, berinisial  AS untuk jalani perawatan lanjutan di rumah sakit rujukan Covid-19 di Ambon.

Informasi yang dihimpun Siwalimnews dari satgas Covid Buru serta RSUD Namlea menyebutkan, hasil koordinasi Satgas Covid-19 Buru dengan gugus tugas Maluku melalui Kadis Kesehatan Maluku terkait akan dirujukanya pasien ini ke Ambon, namun permintaan itu ditolak oleh Kadinkes Maluku.

“Ibi Kadis Kesehatan Maluku Meykal Pontoh tidak mau pasien PDP berinisial AS ini dirujuk ke Ambon,” ungkap sumber tersebut di namlea, Sabtu (9/5).

 Sementara itu, Kadis Kesehatan Provinsi Maluku, dr. Meykal Pontoh yang juga jubir Gugus Tugas Maluku dikonfirmasi Siwalimanews terkait dengan penolakan tersebut melalui telepon selulernya Sabtu (9/5) menegaskan, pasien PDP itu untuk apa dirujuk lagi ke Ambon.

“Untuk apa dievakuasi ke Ambon,” tandas Pontoh.

Baca Juga: Pemuda Namaelo bagi Takjil dan Masker Gratis

Pontoh beralasan penolakan itu dikerenakan, RSUD dr M Haulussy Ambon justru akan disterilkan. Sementara RSUD Lala Namlea ada ruangan yang bagus.

“Ruangan isolasi mereka bagus, bertekanan negatif lagi,” tandas Pontoh.

Menurutnya, pasien ini mau dibawa ke Ambon toh pelayanannya juga sama dengan di RSU Lala dii Namlea. Di Buru juga punya dokter spesialis termasuk spesialis paru.

Saat disinggung alasan dirujuk karena salah satunya di RSU Lala Namlea kemungkinan tidak miliki ventilator, Pontoh menegaskan, alat tersebut ada. Masa rumah sakit regional tak miliki ventilator.

“Tanya ke Direktur RSU, ventilatornya ada. Di rumah sakit regional bagaimana seng ada ventilator,” tegas Pontoh.

Pihak RSUD Lala Namlea saat dikonfirmasi terkait dengan alat ventilator, mengaku RSUD Nmalea telah miliki ventilator. Namun alasan sampai pasien ini dirujuk ke Ambon direnakan selam dirawat sampai saat ini pasien tidak menunjukan gejala membaik. Bahkan hasil rapid testnya juga bereaktif positif. (S-31)