AMBON, Siwalimanews – Prajurit Kodam XVI Pattimura menerima sosialisasi Doktrin Teritorial dari Staf Teritorial TNI-AD, yang digelar di Aula Makozidam Pattimura, Selasa (7/11).

Membuka kegiatan, Aster Kasdam XVI Pattimura Kolonel Inf. Hasandi Lubis, mewakili Pangdam XVI Pattimura Mayjen Syafrial mengucapkan selamat datang kepada Ketua Tim Sosialisasi Letkol Inf Amin M. Said beserta anggota.

“Selamat datang tim sosialisasi maupun para peserta kegiatan sosialisasi Doktrin Teritorial TNI-AD di Kodam XVI Pattimura,” ucap Aster.

Lanjut dikatakan, kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan secara tatap muka dan vicon bertujuan untuk menyamakan pola pikir, pola sikap dan pola tindak sebagai pedoman dalam penyelenggaraan peran, tugas dan fungsi TNI-AD dalam memenuhi kebutuhan pengetahuan bagi prajurit.

Untuk itu para peserta senantiasa mengikuti kegiatan ini dengan seksama serta mencatat hal-hal yang penting agar mendapatkan pemahaman yang komprehensif. “Cermati dan dalami materi yang akan disam­paikan oleh tim, untuk dijadikan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas di satuan masing-masing,” tegasnya.

Baca Juga: Rapat Pansus Pasar Mardika Berakhir Ricuh

Sementara itu, amanatnya Asisten Teritorial Kasad, Mayjen TNI A. Daniel Chardin yang dibacakan Ketua Tim Sosialisasi Letkol Inf Amin M. Said mengatakan TNI AD telah menerbitkan Doktrin Teritorial baru yang disahkan dengan Keputusan Kasad Nomor: Kep/1106/XII/2022 tanggal 9 Desember 2022.

Dijelaskan perubahan dan pengembangan Doktrin, khususnya Doktrin Teritorial tidak hanya berdasarkan lesson learned dan strategic believe akan tetapi, juga dari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan fungsi teritorial.

“Satkowil sebagai unsur utama yang melaksanakan fungsi utama Pembinaan,” ujar Aster Kasad.

Dirinya mengaku, teritorial dalam mengaplikasikan tugasnya dari masa damai sampai dengan masa perang, tentunya membutuhkan dasar hukum yang kuat.

Harus melakukan koordinasi dan berkolaborasi dengan pemda serta segenap komponen bangsa lainnya, lanjutnya agar tidak terjadi keragu-raguan dan missed persepsi tentang kewenangan.

“Dalam Doktrin Teritorial baru ini, sudah dituangkan beberapa peraturan perundang-undangan sebagai landasan hukum kita pada saat bertugas di lapangan,” tandasnya. (Mg-3)