AMBON, Siwalimanews – Kota Ambon segera berlakukan kembali penggunaan surat ijin keluar masuk (SIKM), yang bertujuan untuk mengendalikan angka terkonfirmasi akibat arus masuk-keluar.

Juru bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz menuturkan, rencana pemberlakuan SIKM kembali di Ibukota Provinsi Maluku ini, merupakan arahan langsung oleh Ketua Harian Satgas Covid-19 Maluku, Kasrul Selang.

“Sesuai dengan arahan pak Sekertaris Daerah Maluku selaku Ketua Harian Satgas Covid-19, bahwa Pemerintah Kota Ambon, dalam waktu dekat harus berlakukan kembali surat ijin keluar-masuk,” ungkap Adriaansz, kepada wartawan, di ruang kerjanya, Senin (19/4).

Namun untuk implementasi dari rencana tersebut, Adriaansz mengaku, pihaknya masih harus melakukan pertemuan bersama Satgas Provinsi Maluku, guna membicarakan hal-hal teknis mengenai pemberlakuan yang dimaksud.

“Hari ini (kemarin), kita akan melakukan pertemuan dengan Satgas Maluku, untuk membahas semuanya, apakah pos-pos penjagaan akan dibangun kembali, semuanya tergantung hasil pertemuan nanti,” jelasnya.

Baca Juga: KI Pusat Gelar FGD Penyusunan IKIP

Adriaansz menambahkan, apa yang sedang direncanakan oleh Pemerintah Kota Ambon dan Pemerintah Provinsi Maluku itu, semata-mata hanya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Kami berharap agar, masyarakat bisa mendukung hal ini. Sebab, itu demi kebaikan bersama, supaya Kota Ambon bisa secepatnya mencapai target selanjutnya yakni masuk zona kuning,” tutupnya. (S-52)