AMBON, Siwaliamnews – Satuan Reserse Narkotika Polresta Pulau Ambon, berhasil menekan angka peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Itu terbukti dimana dalam bulan ini saja, 6 pengedar narkoba dengan 5 kasus berbeda berhasil diringkus.

“Terhitung dalam bulan Maret 2020 Polresta berhasil mengukap peredaran narkotika jenis sabu, total ada 5 kasus berbeda yang kita ungkap dengan 6 orang tersangka,” ungkap jelas Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang, dalam rilisnya kepada wartawan di Mapolresta Ambon Jumat (20/3).

Lima kasus yang di ungkap masing masing dengan tersangka IK dan DW warga galunggung, keduanya ditangkap pada, Senin (2/3) di depan pabrik Roti Sarinda. Dari tangan tersangka polisi berhasil amankan  dua paket sabu dengan berat 0,37 gram.

Selanjutnya, YP warga Benteng diamankan pada, Rabu (4/3) di kawasan Pohon Pule depan Warnet Metro dengan barang bukti 1 plastik bening berisi penggalan sabu dengan berat 0,15 gram. Kemudian AHM warga Skip, diamankan juga pada hari yang sama di Jalan Baru samping Kantor FIF, Kecamatan Sirimau dengan barang bukti 6 plastik bening ukuran kecil berisikan sabu.

Kemudian HS, warga Kebun Cengkeh diamankan juga pada, Rabu (4/3) di Galunggung depan ATM BNI samping SMA N 11 Ambon, barang bukti yang diamankan 14 plastik bening ukuran kecil dan 2 plastik bening ukuran sedang.

Baca Juga: Kapolda: Ditreskrimsus Harus Transparan ke Media

Setelah itu polisi berhasil amankan SJ warga kawasan Jalan Baru. SJ diamankan pada Kamis (12/3) di kos-kosan yang bersangkutan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu paket sabu dengan berat 0,12 gram.

Menurut Kapolresta hasil pemeriksaan yang dilakukan Satresnarkoba, narkotika jenis sabu diperoleh para tersangka dari luar daerah.

“Barangnya mereka ambil dari luar daerah dan dikirim mengunakan kapal laut, untuk kemudian diedarkan di Ambon. Untuk total barang bukti secara keseluruhanya sebanyak 14, 63 gram,” urainya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tambah Kapolresta, keenam tersangka ini dijerat dengan Pasal 112 dan 114 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(S-45)