DOBO, Siwalimanews – Setelah hampir sepekan tiga kantor pemerintahan yakni Kantor Bupati, DPRD dan PN Dobo disasi, akhirnya  Senin (22/11) masyarakat adat Aru, membukanya.

Pembukaan sasi terhadap tiga kantor pemerintahan itu dengan syarat, Ranperda tentang Masyarakat Hukum Adat harus segera disahkan.

Tuntutan masyarakat adat Marfenfen yang tergabung dalam masyarakat adat Ursia dan Urlima ini, menuntut agar ranperda segera disahkan dalam kurun waktu dua hari ke depan.

“Sasi adat ini hal yang mulia yang diberikan Tuhan dan leluhur, sehingga hari ini dibuka namun, dengan syarat Ranperda Masyarakat Hukum Adat segera disahkan,” Tandas juru bicara tua adat Marfenfen Agustinus Siarukin saat membuka sasi tersebut.

Usai berbicara, tua adat Ursia Ahamad Nafrely dan Urlima Zakarias Djeurumpun membuka sasi adat yang di saksikan Bupati Aru Johan Gonga, Ketua DPRD Udin Belsegaway, Wakapolres Kompol Y Renyaan, masyarakat adat dan sejumlah pimpinan OPD dan lainnya.

Baca Juga: AMA Bursel Minta Bupati Evalusi Penjabat Desa

Bupati pada kesempatan itu menyampaikan terima kasih dengan dibukanya sasi adat ini dan tetap menjalankan apa yang menjadi tuntutan masyarakat adat.

Usai dibuka sasi, Bupati Ketua DPRD dan sejumlah pimpinan OPD lainnya diikatkan tali Selseliman atau surat janji adat, atas tuntutan pengesahan Perda Masyarakat Hukum Adat.

Bupati pada kesempatan itu juga menyerahkan gong yang merupakan tanda ucapan terima kasih telah dibukanya sasi adat.

Usai dibuka sasi adat di kantor bupati, masyarakat adat bersama para tokoh adat Ursia Urlima menuju Kantor PN Dobo dan DPRD Aru untuk membuka sasi adat yang telah di sasi sejak 17 November kemarin usai putusan PN Dobo yang menolak permohonan masyarakat adat Marfenfen. (S-25)