AMBON,  Siwalimanews – Sekretaris Kota Ambon, Anthony Gustaf Latuheru mengancam, akan memberikan sanksi tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang salah memanfaatkan waktu kerja di rumah, jika kedapatan maka akan diberikan sanksi tegas.

Menurutnya, waktu libur di rumah digunakan untuk aktivitas  kerja dan bukan digunakan untuk pulang kampung

Dikatakan, sistem kerja dari rumah ini menggunakan whatsApp sangat dibutuhkan pegawai untuk tetap stand by  mengirimkan laporan.

“Kalau ASN ada yang pulang kampung bila kedapatan kita akan memberikan sanksi yang tegas sesuai aturan yang berlaku. Kan mereka diminta tinggal di rumah untuk bekerja bukan jalan-jalan, karena bekerja di rumah kalau mereka membuat surat kalau ada bisa kerja, dan ada fasilitas pasti bisa dikirim via email, WA dan tinggal yang bekerja bisa langsung cetak,” ucapnya.

Selain sanksi yang tegas, diberikan kepada pegawai yang melanggar aturan, Latuheru sesungguhnya tidak menyetujui sistem kerja setengah hari yang dilakukan oleh Badan Pajak dan Distribusi.

Baca Juga: Komisi II akan Panggil Disperindag Bahas Pungli

Menurutnya hal ini tidak efisien, sebab ASN tidak mendapatkan istirahat yang full. Bagi Latuheru hak yang paling tepat adalah agar diberlakukan sistem shift agar ASN tetap mendapatkan waktu istirahat yang baik.

Ia juga menjelaskan, bekerja dari rumah namun pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD)-OPD yang berhubungan dengan pelayanan publik tetap berjalan seperti biasanya.

Latuheru menjelaskan, pelayanan publik kepada masyarakat tetap jalan khususnya di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan Dinas Penanaman Modal Terpatu Satu Pintu (DPMTSP).

“Ini pelayanan publik berjalan dengan seperti biasa, saya dari rumah lalu singgah pantau aktivitas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, saya juga singgah di DPMPTSP semua pengawai juga sudah stand by untuk melayani,” katanya.

Dikatakan, pelayanan publik berjalan seperti biasa, dan kinerja ASN di dua OPD tersebut juga berjalan dengan baik.

Latuheru mengungkapkan, aktivitas kantor dilingkungan kerja Walikota Ambon, sesuai dengan arahan walikota selain Disduk­capil dan DPMPTSP, Latu­heru juga mengunjungi Badan Pajak dan Distribusi. (Mg-6)