AMBON, Siwalimanews – Unpatti telah mengeluarkan surat edaran, dalam rangka pen­cegahan terhadap perkembangan dan penye­baran Corona Virus Disease (CO­VID-19).

Dalam 10 point kebijakan itu, pada salah satunya berisikan, proses be­lajar mengajar dilakukan dengan pembelajaran online (daring) de­ngan memanfaatkan media online yang tersedia, dan diatur sesuai kebijakan masing-masing fakultas.

Khusus untuk ujian strata satu dan magister tetap dilaksanakan se­perti biasa pada ruangan yang ter­buka, dengan tetap memperhatikan aspek pencegahan COVID-19.

Surat edaran Nomor: 2084/UN13/LL/2020, ditandatangani Rektor Unpatti, MJ Saptenno, tertanggal 17 Maret 2020 perihal pemberitahuan, ditujukan kepada para Wakil Rektor, para Dekan, Direktur Pasca Sarjana, para Ketua Lembaga, para kepala biro, para wakil dekan, para wakil direktur, para sekretaris lembaga, pada Kepala UPT, para Kepala Bagian dan para Kepala Sub Bagian dalam lingkup Unpatti.

“Surat edaran ini telah disampai­kan kepada seluruh civitas akade­mika Unpatti untuk segera ditindak­lanjuti,” ungkap Wakil Rektor I Bidang Akademik, Fredy Leiwaka­bessy, kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Rabu (18/3).

Baca Juga: Disnaker Diminta Selesaikan PHK Karyawan CV Makmur Abadi

Adapun isi surat edaran tersebut yakni, satu, seluruh civitas akade­mika Unpatti diharapkan melakukan pola hidup sehat dan bersih serta secara aktif dan konsisten mene­rapkan berbagai tindakan pencega­han penularan penyakit sesuai arahan Kementerian Kesehatan RI.

Dua, menunda penyelenggaraan acara yang mengundang banyak pe­serta seperti acara akademika (seminar, workshop, kuliah umum) secara non akademik (upacara, apel pagi, dan olah raga bersama) dan kegiatan organisasi kemahasiswaan.  Tiga, mengatur penyelenggaraan kegiatan praktek (seperti praktek laborato­rium, praktek klinik, praktek industri, praktek lapangan danlain-lain) dila­kukan dengan metode lain tanpa pertemuan langsung atau dilakukan penjadwalan ulang dan pemindahan yang disesuaikan dengan perkem­bangan keadaan.

Empat, menunda pengiriman te­naga pendidik, tenaga kependidi­kan, mahasiswa ke luar daerah Maluku dan luar negeri serta menunda pe­nerimaan kunjungan tamu dari luar. Lima, pimpinan dan pegawai yang sakit pada saat melakukan tugas di kantor atau para mahasiswa yang sakit segera memeriksa diri pada klinik (lantai I) Fakultas Kedok­teran Unpatti untuk mendapatkan pengo­batan secara gratis.

Kemudian point keenam, keten­tuan jam kerja untuk PNS dan non PNS dalam lingkup Unpatti sebagai berikut: Senin hingga Kamis masuk pukul 09.00-16.00 WIT, istirahat pukul 12.00-13.00 WIT, Jumat masuk pukul 09.00-16.00 WIT, istirahat 12.00-14.00 WIT dan absen dilaku­kan secara manual per masing-masing unit kerja.

Ketujuh, untuk transportasi para pegawai yang ke kantor akan dise­diakan bus pada beberapa titik. Delapan, pemberitahuan ini disam­paikan kepada seluruh tenaga pendi­dik, tenaga kependidikan, tenaga honorer dan para mahasiswa Un­patti untuk diketahui dan dilaksa­nakan serta kesembilan, kebijakan ini mulai berlaku Rabu (18/3) sampai dengan Selasa (31/3) dan akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang terjadi. (S-16)