Diliburkan, Mahasiswa Unpatti Belajar Online
AMBON, Siwalimanews – Unpatti telah mengeluarkan surat edaran, dalam rangka pencegahan terhadap perkembangan dan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).
Dalam 10 point kebijakan itu, pada salah satunya berisikan, proses belajar mengajar dilakukan dengan pembelajaran online (daring) dengan memanfaatkan media online yang tersedia, dan diatur sesuai kebijakan masing-masing fakultas.
Khusus untuk ujian strata satu dan magister tetap dilaksanakan seperti biasa pada ruangan yang terbuka, dengan tetap memperhatikan aspek pencegahan COVID-19.
Surat edaran Nomor: 2084/UN13/LL/2020, ditandatangani Rektor Unpatti, MJ Saptenno, tertanggal 17 Maret 2020 perihal pemberitahuan, ditujukan kepada para Wakil Rektor, para Dekan, Direktur Pasca Sarjana, para Ketua Lembaga, para kepala biro, para wakil dekan, para wakil direktur, para sekretaris lembaga, pada Kepala UPT, para Kepala Bagian dan para Kepala Sub Bagian dalam lingkup Unpatti.
“Surat edaran ini telah disampaikan kepada seluruh civitas akademika Unpatti untuk segera ditindaklanjuti,” ungkap Wakil Rektor I Bidang Akademik, Fredy Leiwakabessy, kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Rabu (18/3).
Baca Juga: UPP Kelas III dan Dinkes Aru Lakukan Thermal ScanAdapun isi surat edaran tersebut yakni, satu, seluruh civitas akademika Unpatti diharapkan melakukan pola hidup sehat dan bersih serta secara aktif dan konsisten menerapkan berbagai tindakan pencegahan penularan penyakit sesuai arahan Kementerian Kesehatan RI.
Dua, menunda penyelenggaraan acara yang mengundang banyak peserta seperti acara akademika (seminar, workshop, kuliah umum) secara non akademik (upacara, apel pagi, dan olah raga bersama) dan kegiatan organisasi kemahasiswaan. Tiga, mengatur penyelenggaraan kegiatan praktek (seperti praktek laboratorium, praktek klinik, praktek industri, praktek lapangan danlain-lain) dilakukan dengan metode lain tanpa pertemuan langsung atau dilakukan penjadwalan ulang dan pemindahan yang disesuaikan dengan perkembangan keadaan.
Empat, menunda pengiriman tenaga pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa ke luar daerah Maluku dan luar negeri serta menunda penerimaan kunjungan tamu dari luar. Lima, pimpinan dan pegawai yang sakit pada saat melakukan tugas di kantor atau para mahasiswa yang sakit segera memeriksa diri pada klinik (lantai I) Fakultas Kedokteran Unpatti untuk mendapatkan pengobatan secara gratis.
Kemudian point keenam, ketentuan jam kerja untuk PNS dan non PNS dalam lingkup Unpatti sebagai berikut: Senin hingga Kamis masuk pukul 09.00-16.00 WIT, istirahat pukul 12.00-13.00 WIT, Jumat masuk pukul 09.00-16.00 WIT, istirahat 12.00-14.00 WIT dan absen dilakukan secara manual per masing-masing unit kerja.
Ketujuh, untuk transportasi para pegawai yang ke kantor akan disediakan bus pada beberapa titik. Delapan, pemberitahuan ini disampaikan kepada seluruh tenaga pendidik, tenaga kependidikan, tenaga honorer dan para mahasiswa Unpatti untuk diketahui dan dilaksanakan serta kesembilan, kebijakan ini mulai berlaku Rabu (18/3) sampai dengan Selasa (31/3) dan akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang terjadi. (S-16)
Tinggalkan Balasan