AMBON, Siwalimanews – Polres Tual, berhasil mengagalkan penyelundupan 2,8 ton minuman keras tradisional jenis Sopi dari Kabupaten Maluku Barat Daya ke Kota Tual.

Miras tersebut berhasil disita Satres Narkoba Polres Tual dari atas KM Inti Mulia, lewat razia terhadap barang bawaan penumpang di Pelabuhan Tual, Kamis (10/11).

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Jumat (11/12) menjelaskan, penyitaan sopi dalam jumlah besar ini merupakan razia rutin yang dilakukan Polres Malra guna mencegah benda-benda membahayakan yang akan masuk ke Kota Tual maupun Kabupaten Malra melalui jalur laut.

“Kemarin tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU A Kenne, berhasil menyita 2.855 liter atau 2,8 ton sopi dari atas kapal Inti Mulia di Pelabuhan Tual. Penggeledahan dilakukan hingga malam hari berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Alat Angkut Nomor: SP.Dah/10/XII/RES.4./2020/Resnarkoba tertanggal 10 Desember 2020,” jelas Ohoirat.

Baca Juga: Jaksa Harap Secepatnya Rampungkan Audit Repo Bank Maluku

Sebelum berlabuh di Pelabuhan Tual, Kapal Inti Mulia bergerak dari pelabuhan Kisar menuju Tepa-Saumlaki-Elat dan Tual. Tiba di pelabuhan Tual anggota yang sudah siaga melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang.

“2,8 ton sopi, ditemukan pada kamar ABK dan palka tengah kapal. Sopi itu dikemas dalam jerigen berukuran 35 liter, 5 liter dan botol aqua ukuran 600 mili liter,” rincinya.

Hingga saat ini, pemilik miras tersebut belum diketahui, mengingat setiap pihak yang diinterogasi tidak mengetahui pemilik ribuan miras tradisional tersebut.

“Tidak ada seorangpun yang mengakui sebagai pemilik barang. Berdasarkan pengakuan Nahkoda KM Inti Mulia Fransiskus Sareng, bahwa benar barang-barang bawaan penumpang yang tertangkap tangan adalah barang bawaan penumpang yang dititip pada para ABK dan diketahui juga olehnya serta ABK lainnya,” ujarnya.

Untuk menindak lanjuti temuan tersebut, tambah Kabid, nahkoda berikut para ABK akan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

“Pemeriksaan dilakukan agar membuat terang tindak pidana yang terjadi yakni larangan peredaran minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat (1), (2) dan (3) serta Perda Kota Tual Nomor 6 tahun 2019,” tutupnya. (S-45)