AMBON, Siwalimanews – Ketua Yayasan Anak Bangsa Yo­sefa Kelbulan dan suaminya Lam­berth Miru diringkus Direktorat Kriminal Umum Polda Maluku lantaran melakukan penipuan dan penggelapan kepada ratusan warga yang tersebar di 11 provinsi di wilayah Indonesia Timur.

Tak tanggung-tanggung, jumlah korban penipuan yayasan ini men­capai lebih dari 350 orang. Dirkrimum Polda Maluku, Kombes Sih Harno yang didampingi Kabid Humas Kombes Roem Ohoirat dalam kete­rangan persnya di Rupatama Polda Maluku Selasa (4/5) menjelaskan, modus pasutri dalam melakukan penipuan yakni mendirikan yayasan di tahun 2012, kemudian menyam­paikan ke masyarakat bahwa yaya­san mendapat donor dana dari 6 ne­gara yakni  Singapura, Taiwan, Kor­sel, Australia, Prancis dan Amerika.

Selanjutnya ketua yayasan mengajak masyarakat untuk mendonasikan uang dengan janji uang yang didonasikan akan dilipatgandakan.

“Setelah mendirikan yayasan kedua tersangka kemudian mensosialisasi ke masyarakat barang siapa donor akan mendapat bantuan,”jelas Sih Harno.

Terdapat empat modus yang dilancarkan kedua tersangka, masing masing tender relawan dimana relawan yang menyetor dana sebesar Rp.250 ribu dijanjikan akan mendapat konpensasi sebesar Rp.15 juta. Selanjutnya modus tender rumah ibadah, dimana setoran 1 juta, dapat bantuan Rp.50 juta denga  rincian Rp.30 juta disumbangkan ke rumah ibadah dan Rp.20 juta dimiliki si penyetor, kemudian modus tender relawan 45, setor dana Rp.1 juta dapat konpensasi Rp.45 juta dan tender relawan lepas dimana masyarakat menyetor dana Rp.1 juta dapat konpensasi sebesar Rp.100 juta.

Baca Juga: PWI: Gubernur Mesti Gunakan Hak Jawab

Dalam pengusutan kasus ini 5 orang telah diperiksa sebagai saksi pelapor atau korban. Namun korban penipuan yayasan ini tidak hanya 5 orang tersebut namun diperkirakan lebih dari 350 orang dengan total kerugian bervariasi.

“Yang lapor saat ini 5 orang dengan  total kerugian  yang sudah mereka  setor ke yayasan ini sebanyak Rp.535 juta. Ada juga yang ditangani Polres Tanimbar 16 orang korban  dengan nilai kerugian Rp.335 juta. Jadi total dalam kasus ini diperkirakan lebih dari 350 orang,”pungkasnya.

Ditempat yang sama, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Roem Ohoirat, mengajak masyarakat yang merasa ditipu untuk segera melapor agar diketahui secara pasti jumlah korban dari yayasan ini.

“Saat ini kita buat posko di polda dan polres jajaran untuk menerima laporan bilamana ada masyarakat yang dirugikan, karena kita perkirakan masih banyak korban penipuan dari yayasan ini. Yayasan ini beroperasi sejak 2012, namun dokumen berupa akte notaris baru terbit tahun 2020,”ujar Ohoirat.

Ohoirat mengatakan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini melihat penyelidkan masih terus dilakukan.

“Kita masih terus dalami untuk mencari apakah ada tersangka lain di kasus ini sementara kedua tersangka yang kita amankan dikenakan pasal 378 dan pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun,” tandasnya. (S-45)