MASOHI, Siwalimanews – Setelah berhasil menciduk bandar judi togel di kawasan belakang Terminal Masohi Kelurahan Namaelo, Satreskrim Polsek Amahai kembali meringkus bandar judi togel di Negeri Rutah, Kamis (3/9).

Selain KM alias La Kama yang merupakan bandar, polisi juga meringkus Komar yang berperan sebagai salah satu agen penjual kupon togel. Kedua pelaku ini diamankan di Dusun Amrua, Negeri Rutah, Kecamatan Amahai, Kabupaten Malteng, Senin (1/9) lalu.

Hal ini diungkapkan, Kapolres Malteng, AKBP Rosita Umasugi didampingi Kasat Reskrim AKP Egi Sumilat serta Kapolsek Amahai, Iptu Irwan di Mapolres, Kamis (3/9) dalam keterangan persnya kepada wartawan.

Kapolres menjelaskan, penangkapan bandar togel di Dusun Amrua dilakukan atas atensi masyarakat yang memberikan informasi soal adanya aktivitas perjudian di salah satu dusun di Negeri Rutah.

Setelah mendapat laporan, anggota Polsek Amahai yang dipimpin Kapolsek Irwan langsung melakukan penggerebekan dan berhasil meringkus pelaku serta sejumlah barang bukti.

Baca Juga: Masih Lidik, Direskrimsus Enggan Berkomentar

“Penangkapan ini dilakukan atas informasi masyarakat bahwa di lingkungan RT 01 Dusun Amrua, Desa Rutah sering dilakukan judi togel. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti pada, Selasa (1/9) kemarin, anggota kami yang dipimpin oleh Kapolsek Amahai melakukan pengerebekan dan berhasil menangkap pelaku beserta sejumlah barang bukti,” kata Kapolres.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 404.000, kupon putih yang belum terpasang berjumlah 298 buku, satu handphone serta 1 ATM BRI.

Kedua tersangka diancam dengan pasal 303 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 25 juta. “Semua akan kita berantas, tentu tidak bisa sekaligus, namun saya pastikan semua bentuk perjudian akan kita tertibkan,” tegas Kapolres. (S-36)