AMBON, Siwalimanews – Lantaran memberikan keterangan tidak benar saat diperiksa penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon, Syahrul Wadjo berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini dimungkinkan, lantaran keterangan awal yang diberikan Syahrul bertolak belakang dengan keterangan saksi serta sejumlah fakta yang dikembangkan pihak kepolisian. Bahkan, Syahrul sendiri mengklarifikasi sendiri keterangan awalnya, setelah dikonfrontir dengan sejumlah saksi.

“Ada keterangan yang tidak benar yang diberikan oleh korban,  setelah dikonfrontir baru yang bersangkutan mengklarifikasinya,” ungkap Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Leo Surya Nugraha Simatupang dalam keterangan persnya kepada wartawan di Mapolresta Ambon, Jumat (4/9).

Menurut Simatupang, fakta baru yang terungkap, mulai dari keterangan awal Syahrul yang mengkui dipulangkan sekitar jam 06.00 WIT, namun setelah disinkronkan dengan keterangan saksi diklarifikasi lagi menjadi jam 00.00 WIT.

Selanjutnya tambah dia, pada keterangan awal, Syahrul mengakui pelaku membawa senjata tajam berupa parang, namun pada keterangan berikut, dia mengelak dan mengatakan para pelaku tidak dilengkapi alat tajam. Kemudian mobil yang mengakutnya pada keterangan awal, Syahrul mengaku, terdapar dua mobil, kembali diklarifikasi menjadi hanya 1 mobil.

Baca Juga: Kader HMI Minta Polisi Serius Tangkap Pelaku

Untuk mendapat fakta yang pasti kini polisi sementara mengidentifikasi dua orang yang berada di mobil bersama dengan Syahrul.

“Intinya banyak keanehan dari keterangan ini. Untuk itu kita sementara melakukan identifikasi dua orang bersamanya di mobil untuk clear-kan semua, karena menurut korban di mobil ada yang dia kenali, tapi kita minta data jawabanya tidak jelas, katanya pulang subuh ternyata tidak, awalnya pakai parang tanya lagi bilangnya tidak juga,” tutur Kapolresta.

Ditanya soal potensi Syahrul menjadi tersangka atas keterangan yang dianggap menipu polisi, Kapolresta mengatakan hal tersebut memungkinkan dan akan terus didalami.

“Untuk status saat ini, yang bersangkutan masih saksi, kita sementara kembangkan. Segala kemungkinan bisa terjadi, kita lihat perkembangannya nanti seperti apa,” janjinya. (S-45)