4 Hari Rumah Pejabat & Kantor Bupati Bursel Digeruduk KPK
22 Pejabat Diperiksa di Polres Buru
AMBON, Siwalimanews – Komisi Pemberantasan Korupsi tak main-main dalam mengusut dugaan gratifikasi terhadap mantan Bupati Buru Selatan.
Buktinya, selama empat hari sejak Rabu (19/1) hingga Sabtu (22/1) rumah pejabat dan Kantor Bupati Buru Selatan digeruduk tim Komisi Pemberantasan Korupsi.
Lembaga antirasuah yang terdiri dari 12 orang dan dibagi dalam tiga tim ini, menyita sejumlah dokumen dugaan gratifikasi mantan bupati, Tagop Sudarsono Soulissa terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011-2016.
Pada hari pertama, Rabu (19/1) penyidik KPK terbagi dalam dua tim melakukan penggeledahan di Kantor Bupati dan Pendopo Bupati. Penggeledahan di Pendopo dan Kantor Bupati Bursel selama 8 jam itu dan dikawal ketat oleh anggota Brimob lengkap dengan senjata laras panjang.
Dilanjutkan Kamis (20/1), penyidik KPK yang terdiri dari tiga tim melakukan penggeledahan di sejumlah kantor dan rumah pribadi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Kabupaten Bursel.
Baca Juga: Pangkas DAK, Maluku Sulit Keluar dari KemiskinanTim pertama melakukan penggeledahan di Kantor Bupati yakni di Dinas Keuangan Kabupaten Bursel, ULP dan berlanjut lagi di Dinas PU Kabupaten Bursel.
Tim kedua menyasar Kantor Bappeda dan Litbang Kabupaten Bursel, Kantor Dinas Penanaman Modal Daerah dan PTSP, rumah milik Kepala Bidang Binamarga Dinas PU Kabupaten Bursel Josep AM Hungan alias Jefri.
Selain itu, tim kedua juga menggeledah rumah mantan Kadis PU Kabupaten Bursel yang juga mantan calon bupati, Abdurahman Soulisa.
Tim ketiga menggeledah Kantor Inspektorat, Kantor Dinas Sosial, Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Bursel, serta rumah Kepala Seksi Perencanaan Bidang Pengairan Dinas PU Kabupaten Bursel, Agus Mahargianto.
Hari ketiga, Jumat (21/1) penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah dinas. Tim pertama KPK terpantau melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan yang dipimpin oleh Ibrahim Banda, Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bursel yang dipimpin Kadis Ruslan Makatitta.
Sementara tim kedua menggeledah Kantor Dinas Lingkungan Hidup (LH) yang dipimpin Lukman Solissa, Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bursel yang dipimpin Kadis Djafar Souwakil.
Berikutnya, tim ketiga menggeledah Kantor Dinas Perhubungan yang dipimpin La Ode Adam Malik sebagai kadis serta, Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Buru Selatan dipimpin Edison Biloro.
Sementara itu, pada Sabtu (22/01) KPK kembali melanjutkan proses penggeledahan. Penggeledahan hari ke empat ini hanya dilakukan di Dinas Pendidikan Kabupaten Bursel yang sebelumnya telah digeledah pada hari Jumat (21/01), namun tak ada orang di kantor tersebut sehingga baru dilanjutkan di hari keempat ini.
Wartawan Siwalima melaporkan, KPK tiba di Dinas Pendidikan Kabupaten Bursel sekitar pukul 08.30 WIT. Mereka dikawal dengan dua anggota Brimob bersenjata laras panjang. “Ia ada pemeriksaan didalam,” ucap salah satu pegawai yang sempat berpapasan dengan wartawan di samping kantor tersebut, Sabtu (22/1).
Sekitar pukul 12.10 WIT, tim ini keluar dengan dua koper berisikan berkas-berkas yang disita dari kantor tersebut.
Dari situ, penyidik KPK menggunakan tiga unit mobil bergerak ke tempat kediaman mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bursel, yang saat ini menjabat sebagai Kepala ULP, Rusman Ely di Desa Labuang.
KPK tiba pukul 12.25 WIT dan hanya melakukan pengecekan, beberapa saat kemudian keluar tepat pukul 11.33 WIT dan langsung menuju penginapan Alfri’s Namrole.
Di hari keempat ini, terpantau hanya satu tim yang melakukan penggeladahan. Sedangkan dari keterangan salah satu sumber menyebutkan bahwa, sejumlah penyidik KPK sudah lebih dulu beranjak ke Kota Namlea dan Kota Ambon.
Periksa 22 ASN
Setelah marathon empat hari melakukan penggeledahan, KPK telah melayangkan panggilan kepada 22 ASN untuk diperiksa intens pada Senin (24/1) dan Selasa (25/1).
Pemanggilan kepada 22 ASN di lingkup Pemkab Bursel yang pernah menjadi anak buah Tagop Sudarsono Soulissa. Mereka akan diperiksa Polres Pulau Buru.
22 ASN ini diperiksa sebagai saksi dugaan gratifiikasi Bupati Bursel periode 2011-2016 dan 2016-2021, terkait proyek pembangunan jalan dalam Kota Namrole tahun 2015 di Pemkab Bursel.
“Iya benar. Info terakhir kurang lebih 22 orang ASN sudah dapat surat panggilan dari KPK untuk diperiksa di Namlea, tepatnya di Polres Pulau Buru hari Senin dan Selasa,” kata sumber terpercaya kepada Siwalima, Minggu (23/1).
22 ASN yang diperiksa ini pernah juga menjelani pemeriksaan di Kantor KPK di Jalan Persada Kav 4 Setia Budi Jakarta Selatan.
Sumber ini mengaku, tidak menghafal semua nama ASN yang akan diperiksa penyidik KPK. Tetapi Ia menyebut para ASN yang akan diperiksa diantaranya, mereka yang bertugas pada Dinas Keuangan, Dinas PU, Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Panitia Pengadaan.
“Dari Dinas Keuangan itu Kepala Dinas Syane Risampessy alias Nane. Sedangkan dari Dinas PU terdiri dari Kepala Bidang Binamarga Josep AM Hungan alias Jefri, Kepala Seksi Perencanaan Bidang Pengairan Agus Mahargianto. Selain itu, ada juga Kepala ULP Rusman Ely. Kemudian Panitia Lelang, Samsul Sampulawa alias Sul dan Georgerius Tortet alias Jecky. Itu yang saya ingat,” kata sumber tersebut.
Sementara itu, Agus Mahargianto yang sementara berada di Jakarta menjenguk ayahnya yang lagi sakit ketika dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Minggu (23/1) mengaku, telah mendapatkan undangan dari KPK untuk memberikan keterangan terkait kasus yang sedang ditangani oleh KPK.
“Sudah,” kata Agus singkat.
Kendati masih di Jakarta, Agus mengaku akan memenuhi panggilan penyidik KPK. “Insya Allah hadir,” ucapnya lagi.
Agus yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pembangunan Jaringan SPAM Desa Labuang Tahun 2019 yang dikerjakan perusahaan milik Ivana Kwelju itu, enggan membeberkan secara detail kapan ia akan menghadiri panggilan penyidik KPK itu.
“Maaf untuk waktu dan tempat beta tidak bisa konfirmasih, karena surat sifatnya rahasia,” sebutnya.
Cari Bukti
Sebelumnya diberitakan, KPK benar-benar serius untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan bupati dua periode.
Terpisah, juru bicara KPK, Ali Fikri kepada Siwalima membenarkan tim penyidik telah menyelesaikan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi yang berada di wilayah Kabupaten Buru Selatan.
Melalui pesan Whatsapp, Kamis (20/1), Ali menjelaskan adapun lokasi penggeledahan dimaksud, diantaranya Kantor Bupati Buru Selatan, Kantor BPKAD dan rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara.
Selanjutnya tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai bukti diantara dokumen beberapa proyek pekerjaan, bukti dokumen lain mengenai dugaan aliran dana yang diterima oleh pihak-pihak yang terkait dengan perkara.
Kata dia, seluruh bukti ini, akan di sita dan didalami lebih lebih lanjut dengan mengkonfirmasi ke saksi-saksi yang segera akan di panggil oleh tim penyidik.
Periksa Saksi
Sebelumnya diberitakan, salah satu saksi dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa dalam kasus itu, Senin (17/1) kemarin, yakni mantan site manejer PT Dharma Bhakti Abadi tahun 2013, Rismawan Adrianto.
Panggilan itu tertuang dalam surat dalam surat panggilan KPK Nomor: 311/ DIK.01.00/23/01/2022, tanggal 13 Januari 2022 yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi yang juga Plt Direktur Penyidikan Didik Agung Widjanarko atas nama pimpinan KPK.
Rismawan dipanggil untuk diperiksa oleh penyidik KPK Rilo Pambudi dan tim di Kantor KPK di Jalan Persada Kav 4 Setia Budi Jakarta Selatan.
Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka Tagop Sudarsono Soulissa selaku Bupati Buru Selatan periode 2011-2016 dan 2016-2021, bersama-sama dengan tersangka Richard Kasman, yaitu menerima hadiah atau janji terkait proyek pembangunan jalan dalam Kota Namrole tahun 2015 di Pemkab Bursel dan Ivana Kwelju dan menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Tagop, Kasman dan Ivana dijerat dengan pasal 12 huruf a atau huruf b dan pasal 12B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ivana Kwelju diduga memberi hadiah atau janji terkait proyek pembangunan jalan dalam Kota Namrole tahun 2015 di Pemkab Bursel kepada Tagop Sudarsono Soulissa selaku Bupati Bursel periode 2011-2016 bersama-sama Johny Rynhard Kasman sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diatur dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (S-35)
Tinggalkan Balasan