SAUMLAKI, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanimbar tidak setuju dengan putusan ringan majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon, terhadap enam pe­jabat Kabupaten Kepu­lauan Tanimbar,

Pasalnya, enam pejabat KKT ini diduga terbukti bersalah dalam tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SP­PD) fiktif pada Badan Pengelolaan Keua­ngan dan Aset Daerah (BPKAD).

Enam terdakwa yaitu, Mantan Kepala BPK­AD Tanimbar, Jonas Batla­yeri, Maria Goretti Batlayeri, Leta­rius Erwin Layan, Ati Malir­masele, Klementina Oratma­ngun dan Kristina Sermatang.

Mantan Kepala BPKAD KKT, Jonas Batlayeri dipidana 5 tahun penjara, serta mem­bayar uang pengganti sebe­sar Rp5 miliar.

Selain pidana penjara, Batlayeri juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp1.230.869. 000,00 dengan ketentuan jika satu bulan setelah putusan memiliki putusan tetap, maka harta bendanya disita untuk menutupi uang peng­ganti tersebut, jika dalam hal terpidana tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Baca Juga: Polisi Komitmen Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi CBP Tual

Hukuman majelis hakim ini lebih rendah 3 tahun jika dibandingkan dengan tuntutan JPU bagi terdakwa. JPU menuntut Batlajeri dengan pida­na 8 tahun penjara, denda Rp350 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Selain hukuman penjara bagi Batlajeri, majelis hakim yang diketuai Harris Tewa dan didampingi dua hakim anggota lainnya juga menjatuhkan hukuman bagi lima pejabat KKT lainnya yaitu,  Maria Goretti Batlayeri, Letarius Erwin Layan, Ati Malirmasele, Klementina Oratmangun dan Kristina Sermatang dihukum pidana penjara masing-masing 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Sedangkan uang pengganti yang sebelumnya dituntut JPU semuanya telah dibebankan kepada terdakwa Jonas Batlayeri sebagai orang yang memerintah sehingga terjadi Korupsi tersebut.

Menurut Plt Kasi Intel Kejari Tanimbar, Muh Fazlurrahman bahwa putusan majelis hakim tersebut terlalu ringan jika diban­dingkan dengan tuntutan JPU.

“Untuk perkembangan perkara BPKAD per hari ini, tanggal 22 Februari 2024, Penuntut Umum Bambang Irawan telah menyatakan sikap melakukan upaya banding terhadap putusan keenam terdakwa kepada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon,” ujarnya kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis (22/2).

Ditanya pertimbangan banding, Kata Kasi Intel, penerapan pasal sudah sesuai dengan tuntutan, namun terhadap penjatuhan pidana, baik penjara maupun uang penggantinya tidak sesuai dengan tuntutan JPU Kejari Tanimbar.

“Vonis tak sesuai dengan tuntutan,”tegasnya.

JPU dalam tuntutan sebelumnya menghendaki enam pejabat KKT ini dihukum pidana untuk terdakwa Jonas Batlayeri dengan pidana 8 tahun penjara, denda Rp350 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp1.230.869.000,00 subsider 4 tahun.

Kristina Sermatang dituntut 7 tahun penjara, denda Rp300 juta. Mantan bendahara pengeluaran itu juga dihukum pidana uang pengganti Rp193.123.000 subsider 3 tahun dan 5 bulan kurungan.

Maria Goretti Batlajery dituntut 7 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 3 bulan penjara. Dia juga dituntut membayar uang pengganti Rp665,468.802 subsider 3 tahun penjara.

Klementina Yoan Oratmangun, Liberata Malirmasele dan Terdak­wa Letarius Erwin Layan dituntut pidana 6 Tahun penjara. Ketiganya juga dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.

Mantan Kabid Perbendaharaan ini dituntut membayar uang pengganti Rp788.873.100 subsider 3 tahun penjara.

Untuk terdakwa Liberata Malirmasele dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp251.768.400 subsider 3 tahun penjara. Dan terdakwa Letarius Erwin Layan dituntut membayar uang pengganti Rp351.313.500 subsider 3 tahun penjara.

Dihukum Bervariasi

Seperti diberitakan sebelumnya, enam pejabat Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dihukum majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (19/2) dengan hukuman bervariasi serta membayar uang pengganti mencapai 5 miliar rupiah.

Enam terdakwa ini diduga terbukti korupsi SPPD fiktif pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) TA 2020

Enam terdakwa yaitu, Mantan Kepala BPKAD Tanimbar, Jonas Batlayeri dipidana 5 tahun penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar.

Selain pidana penjara, Batlayeri juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp1.230.869.000,00 dengan ketentuan jika satu bulan setelah putusan memiliki putusan tetap, maka harta bendanya disita untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika dalam hal terpidana tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Hukuman majelis hakim ini lebih rendah 3 tahun jika dibandingkan dengan tuntutan JPU bagi terdakwa. JPU menuntut Batlajeri dengan pidana 8 tahun penjara, denda Rp350 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Selain hukuman penjara bagi Batlajeri, majelis hakim yang diketuai Harris Tewa dan didampingi dua hakim anggota lainnya juga menjatuhkan hukuman bagi lima pejabat KKT lainnya yaitu,  Maria Goretti Batlayeri, Letarius Erwin Layan, Ati Malirmasele, Klementina Oratmangun dan Kristina Sermatang dihukum pidana penjara masing-masing 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Sedangkan uang pengganti yang sebelumnya dituntut JPU semuanya telah dibebankan kepada terdakwa Jonas Batlayeri sebagai orang yang memerintah sehingga terjadi Korupsi tersebut.

Usai mendengar vonis hakim, baik JPU maupun para terdakwa menyatakan pikir-pikir. (S-26)