AMBON, Siwalimanews – Mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy menilai, tuntutan 8,6 tahun dari Jaksa Komisi Pemberan­ta­san Korupsi tidaklah sesuai dengan fakta-fakta persidangan, karenanya dirinya meminta keringanan hukuman.

Permintaan keringanan hukuman tersebut disampaikan, penasehat hukum RL, sapaan akrab Richard Louhenapessy dalam si­dang lanjutan di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (2/2) dengan agenda persida­ng­an pembacaan nota pem­belaan/pledoi terdakwa.

Penasehat hukum man­tan Ketua DPRD Maluku itu berpendapat, KPK keli­ru dan tidak cermat dalam  mengeluarkan tuntutan.

“Kami menilai jaksa KPK keliru  dan tidak cermat dalam menge­luarkan tuntutan, harusnya mereka berdasar pada fakta dalam persi­dangan,” ungkap Edo Diaz, pena­sehat hukum RL kepada wartawan di Ambon, Kamis (2/2).

Menurutnya, keberatan atas tuntutan jaksa telah disampaikan Timnya pada pekan kemarin. Dengan harapan ada keringanan hukuman dari yang dituntukan.

Baca Juga: Pengusaha Keramba Dituding Miliki Surat Palsu

“Ada beberapa poin mulai dari uang penganti dalam tuntuntan jaksa nilai gratifikasi yang harus dibayarkan klien kami adalah sebesar Rp 8.045.000.000, namun kita lihat fakta persidangan yang kami hitung hanya sekitar kurang lebih Rp3 milliar, dengan begitu jika dilihat massa hukuman yang dituntut salama 8,6 tahun, bisa lebih ringan dari itu. Hal ini yang membuat tim mengajukan keberatan,” tandasnya.

Dirinya berharap, majelis hakim yang mengadili kasus tersebut dapat berpatokan pada fakta per­sidangan dan mempertimbangkan keberatan yang diajukan RL, sehingga ada keringan hukuman maupun uang pengganti dalam sidang putusan yang akan berlangsung pekan depan.

Dituntut 8,6 Tahun

RL dituntut 8,6 tahun penjara, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (17/1) malam.

Mantan Ketua DPRD Maluku ini juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp8.045.000.000 dengan ketentuan jika tidak mampu membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Dalam persidangan yang diketuai majelis hakim Wilson Shiver itu, tim JPU KPK yang dipimpin Taufiq Ibnugroho menyatakan, perbuatan RL yang melakukan suap dan gratifikasi dalam kasus Persetujuan Izin Prinsip Pembangunan Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon, terbukti lewat sejumlah bukti berupa keterangan saksi.

Selain itu, apa yang disampaikan RL tidak pernah dilaporkan ke KPK dalam kurun 30 hari kerja sejak diterima gratifikasi sebagaimana diatur dalam pasal 12C ayat (2) UU Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberan­tasan Tindak Pidana Korupsi.

Karena itu, lanjut KPK, seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang diterima terdakwa yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum.

“Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menjatuhkan hukuman 8,6 Tahun penjara kepada terdakwa Richard Louhenapessy dan denda sebesar Rp.500 juta subsider 1 tahun penjara,” pinta JPU.

Selain RL, anak buahnya yakni Andre Erin Hehanusa juga tak luput dari tuntutan jaksa.

Orang kepercayaan RL yang turut terlibat menjadi jembatan aliran suap masuk ke RL ini dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara.(S-20)