AMBON, Siwalimanews – Marthen Luther Dumgair, terdakwa kasus korupsi proyek MCK di Dinas PU Kabupaten Kepulauan Aru mengaku sudah kembalikan uang negara sebesar Rp 162 juta ke jaksa.

Terdakwa yang adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pada proyek dimaksud menjelaskan, keru­gian negara dalam kasus tersebut Rp 355 juta. Dari jumlah itu, terdakwa kembalikan Rp 162 juta pada 14 Desember 2018 kepada jaksa pe­nuntut umum (JPU) Kejari Dobo.

Sedangkan sisanya Rp.193 juta dikembalikan ketua-ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM). “Ma­jelis hakim yang mulia, sejak proses sidang kasus MCK ini berjalan sudah tidak ada kerugian negara lagi semuanya sudah dikembalikan,” kata terdakwa saat memberikan ke­terangan kepada hakim di Penga­dilan Tindak Pidana Korupsi Ambon, Rabu (18/3).

Sidang dengan agenda pemerik­saan terdakwa itu dipimpin majelis ha­kim yang diketuai Christina Tetelepta didampingi Herry Lelian­tono dan Jimmy Wally selaku hakim anggota.

Saat ditanya hakim soal proses pencairan uang, terdakwa mengakui memang semua pencairan itu melalui tanda tangan dari terdakwa. Untuk   mekanisme pencarian dana, 40 persen dana awal kemudian progres pekerjaan itu 30 persen dan selan­jutnya 60 persen.

Baca Juga: Megi Samson dan Liando Jadi Tersangka

Meski demikian, terdakwa me­ngaku tidak pernah menahan uang proyek itu, lantaran saat pencairan langsung diserahkan kepada KSM. Usai mendengarkan keterangan ter­dakwa, majelis hakim menunda sidang sampai pekan depan dengan agenda pemeriksaan ahli.

Untuk diketahui, terdakwa  didam­pingi penasehat hukum (PH), Se­muel Riry, Marnex Salmon, Joemicho Syaranamual dan Johanis Felubun. Dugaan korupsi MCK Aru ini jaksa menyeret dua terdakwa yakni Her­manus Marthen Luther Dumgair dan  Selyam Hungan (berkas terpisah).

Proyek pembangunan sarana fasilitas umum MCK milik Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Aru itu merugikan ne­gara sebanyak 350 juta. Sebelumnya Jaksa penuntut Umum (JPU) Sisca Taberima dalam dakwaannya meng­u­raikan, pada tahun 2015 Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Aru mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2. 964. 886. 672 dari DAK Reguler untuk proyek tersebut. (Mg-2)