AMBON, Siwalimanews –  Mantan Kepala Desa Pa’a Kecamatan Seram Utara Barat, Kabupaten Maluku Tengah Bakri Marloune (48) terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa dan Dana Desa (ADD/DD) tahun 2015-2016, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Lantaran terbukti bersalah, maka Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, yang diketuai, Felix R. Wuisan didampingi Jenny Tulak dan Jepri S. Sinaga selaku hakim anggota menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada terdakwa dalam persidangan     yang di gelar di Pengadilan Tipikor Ambon, Jumat (13/9).

Selain pidana penjara, majelis hakim juga membebankan terdakwa membayar denda sebesar Rp 50 juta, subsider dua bulan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 152.907.279, subsider 3 bulan penjara.

Vonis majelis hakim ini jauh lebih ringan dibandingkan, tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Cabjari Wahai, Ajit Latuconsina dan Aser Orno yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan.

Hal-hal yang memberatkan yang memberatkan terdakwa antara lain, perbuatan terdakwa melanggar hukum dan tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tipikor.

Baca Juga: Jaksa Tahan Tersangka Pembunuh Warga Hualoy

Sedangakan yang meringankan, terdakwa berlaku Sopan dan belum pernah dihukum serta memiliki tanggung jawab keluarga.

Atas ptusan majelis hakim tersebut, terdajwa yang tanpa didampingi penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir, begitupun pihak JPU juga menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui, pada tahun 2015 Desa Pa’a mendapat kucuran ADD sebesar Rp.86.282.419 dari APBD Kabupaten Malteng dan DD Rp.266.390.629 dari APBN. Dengan demikian, maka total ADD-DD yang digerima Desa Pa’a sebesar Rp 352.673.048.

Setelah menerima ADD-DD Pemerintah Desa Pa’a, kemudian  menyelenggarakan musrenbang yang diikuti semua perangkat dan masyarakat desa. Namun dengan alasan kenaikan biaya pajak, terdakwa kemudian melakukan mrk up harga satuan barang dalam penyusunan RAPB-Desa.

Mark up anggaran yang dilakukan  terdakwa seperti, pembangunan bak penampung, pembangunan jalan setapak, pendirian dan pengembangan Bumdes, sosialisasi kamtibmas dan bahaya miras, bantuan bagi kelompok nelayan, fasilitas kegiatan pembinaan PPK, dan item-item kegiatan lainnya.

Selain itu DD sebesar Rp 352.673.048 dan ADD sebesar Rp 189.750.000 dikelola dan disimpan di rumahnya sendiri. Kemudian terdakwa juga membuat laporan pertanggung jawaban fiktif, seolah- olah DD-ADD telah dipergunakan sesuai peruntukannya.

Akibat perbuatan terdakwa negara dan daerah dirugikan sebesar Rp 185.757.729 untuk total dua tahun anggaran dari tahun 2015-2016.

Dari hasil pemeriksaan, terdakwa sudah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp 32.850.000 ke penyidik di tahun 2018. (S-49)