DOBO, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan pus­kesmas Desa Karaway, Kecamatan Aru Tengah.

Dua tersangka yaitu, Ruhul Batja (RB) PPK pada Di­nas Kesehatan Aru dan Indra J Sely (IJS) penyedia ba­rang PT. Pratama Godean Jaya.

Penetapan kedua tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik Kejari Aru yang diketuai Kasi Pidsus, Sesca Taberima mela­kukan gelar perkara.

Demikian diungkapkan, Kasi intelijen Kejari Aru, Romi Prasetiya Nitisasmito dalam keterangan persnya kepada sejumlah wartawan, Kamis (2/6) malam

Dikatakan, penetapan kedua dua tersangka dalam Kegiatan pemba­ngunan proyek Puskesmas Karaway di Desa Karaway Kecamatan Aru Tengah Timur Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp. 5.785. 561. 000.

Baca Juga: Kasus Asrama Haji, Bukti Masyarakat Percaya KPK

Perbuatan para tersangka telah me­menuhi dua alat bukti yang mengaki­batkan terdapat kekurangan volume progres pembangunan pus­kesmas Karaway. Di mana perbuatan para ter­sangka menimbulkan keru­gian ke­uang­an negara sebesar Rp 43.203.155,35.

Kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 sub­sider pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah de­ngan UU No. 20 Tahun 2001 Ten­tang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Setelah diumumkan tersangka, Kejari Aru langsung menahan ter­sangka RB selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Kepulauan Aru.

Sedangkan untuk Tersangka IJS,  kata Kasi Intel, tidak ditahan karena yang bersangkutan merupakan terpidana (perkara pidana umum) yang sedang menjalani pidana di Lapas Kelas Dobo.

Kasi Intel menambahkan, dalam penyidikan pembangunan Pus­kes­mas Karaway penyidik juga menyita uang sebesar Rp.150.000.000, ser­tifikat hak milik berupa tanah untuk mengembalikan kerugian negara yang nantinya dibuktikan di per­sidangan. Penyidik masih mendala­mi dan tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan tersangka baru dalam kasus ini. (S-11)