DOBO, Siwalimanews – Majelis hakim Pengadilan Negeri Dobo kembali menggelar sidang lanjutan praperadilan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) antara tersangka MAB dengan Polres Kepulauan Aru, mendengarkan keterangan saksi termohon (Kepolisian).

Sidang yang berlangsung, Kamis (12/10) itu dipimpin hakim tunggal, Bicterzon Welfare Hutapea dan Pa­nitera Muda Pidana Gillian Hetaria.

Sementara termohon diwakili, KBO Reskrim, Ipda. Kalep Rumtu­tuly bersama tim dan tersangka diwakili oleh kuasa hukum, Gasandi Renfaan.

Sidang dengan agenda mende­ngarkan keterangan saksi termohon ini menghadirkan empat saksi, dua anggota Polres Aru, Kanit PPA, Aipda. IR, Briptu, LT. SH dan dua dari masyarakat, yakni ketua RT. 008/04 IS, dan ketua lingkungan, AR.

Saat memberikan keterangan, IR menjelaskan, ketika  melakukan operasi,  ia bersama rekan-rekannya masuk di karaoke adhista sekitar pukul 02.00 wit, dan sesuai aturan su­dah tutup. Ketika masuk ketemu kasir karaoke, Endang.

Baca Juga: JPU Ungkap Peran 6 Terdakwa Korupsi SPPD BPKAD KKT

Sesuai dengan surat perintah Ka­polres, maka langsung memberita­hukan jika ada operasi TPPO sesuai dengan protap.

“Setelah pemilik karaoke Adhista tiba, kami sampaikan dan diperbo­lehkan untuk lakukan pemeriksaan kamar-kamar.

Setelah didepan salah satu pintu kamar yang pintunya dalam kondisi terkunci dari dalam, ketika ditanya tidak ada suara, kemudian dipanggil anggota polwan untuk memanggil. Setelah pintu dibuka dari dalam, terlihat ada satu orang perempuan (A) dan satu laki-laki (F).

Setelah ditanya, keduanya me­nga­ku bahwa baru selesai berhu­bungan badan Kemudian kedua orang tersebut diarahkan ke polres dan diberitahu terlebih dahulu ke­pada pemilik karoke Adhiskal,” beber saksi IR.

Setelah tiba di polres, lanjut dia, diminta surat penyelidikan, setelah diterbitkan, anggota mulai pemerik­saan terhadap A, sementara untuk F, keesokan paginya baru di periksa karena kondisi dalam pengaruh miras.

“Dari hasil pemeriksaan baik ter­hadap A maupun beberapa rekan kerja lainnya dan pemilik MAB. Hasil itulah kemudian dilakukan gelar yang sebelumnya diperkuat dengan keterangan ahli TPPO dan berdasar­kan ahli bahwa dalam kasus tersebut terdapat unsur, rekrutmen pekerja, penjarakan hutang dan penampu­ngan dan itu merupakan unsur TPPO,” jelasnya.

Dikatakan, selain itu ada juga hubungan badan bukan suami istri, ada sejumlah hutang yang dilihat dalam aplikasi pembukuan yang didalam terdapat hutang seluruh ladies. Untuk A, hutang yang tertera dalam aplikasi tersebut berjumlah Rp. 24 juta serta terdapat hutang yang ditimbulkan karena denda/cas.

Untuk bermalam diberikan ijin oleh pemilik dan kena cas sebesar Rp. 1.4 juta.

Dalam perkara ini, IR mengaku  amankan barang bukti berupa, surat kontrak kerja para ladies serta surat ijin usaha (hanya jual minuman eceran), pakaian, seprei dan sarung bantal.

Dalam persidangan tersebut, hakim menekankan terkait dengan mekanisme penetapan tersangka, karena dalam berkas terdapat beberapa penyidik, bahkan dalam surat penetapan tersangka Kapolres yang tanda tangan, bukan penyidik.

Terkait dengan hal tersebut, saksi mengaku, Kapolres tanda tangan surat penahanan berdasarkan hasil gelar perkara yang memutuskan status saksi berubah menjadi tersangka.

Sementara, Kuasa Hukum tersa­ng­ka MAB, kesal atas kliennya (pemohon) tidak dihadirkan dalam persidangan pemeriksaan para saksi pada sidang atas kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Hal ini diungkapkan kuasa hukum MAB kepada wartawan usai sidang pemeriksaan saksi, Rabu (11/10) di kantor Pengadilan Negeri (PN) Dobo.

Dijelaskan, pihaknya telah me­minta kepada hakim agar tersangka MAB dihadirkan dalam persidangan tersebut guna didengarkan ketera­ngan­nya. Sayangnya, MAB tidak diperbolehkan oleh pihak termohon untuk hadir pada persidangan itu.

“Jadi di dalam permohonan Pra Peradilan yang kami ajukan di pengadilan, disitu kami telah meminta kepada hakim agar dapat memberikan kesempatan kepada semua untuk hadir guna memberikan keterangannya di dalam sidang ini,” ucap Renfaan.

Menurutnya, jika kliennya di hadirkan dalam persidangan harus membutuhkan surat dari kuasa hu­kum pemohon maka, sudah barang tentu sebagai kuasa hukum, dirinya akan mengajukan surat permohonan kepada pihak penyidik agar ter­sangka MAB diizinkan untuk mengikuti sidang tersebut.

Namun, lanjut Renfaan, kuasa hukum termohon tidak mengabulkan pernyataan hakim tersebut.

“Kemarin hakim pun telah mem­berikan pernyataan didalam sidang­nya bahwa kami akan mendengar keterangan dari pemohon hanya saja dari pihak kuasa termohon tidak menyampaikan seperti yang disam­paikan bahwa mereka menunggu surat dari kami, makanya tadi yang mulia hakim tunggal juga menyam­paikan bahwa kalau kemarin jawa­bannya diberikan seperti ini maka saya akan mengeluarkan penetapan tapi karena baru hari ini disam­paikan,” jelasnya kesal.

Renfaan mengatakan, kehadiran tersangka MAB dalam persidangan pra-peradilan tersebut sangat pen­ting untuk didengarkan keterangan­nya. Karena semua keterangan yang nantinya akan disampaikan itu ber­kaitan dengan penangkapan dan penahanan yang dilakukan pihak penyidik terhadap MAB.

Dimana ada surat penangkapan yang redaksinya berbunyi bahwa mereka memerintahkan para penyi­dik untuk membawa saudara MAB atau pemohon ini untuk hadir memberikan keterangannya sebagai tersangka.

“Sedangkan pemohon datang di Polres Kepulauan Aru tanggal 13 September 2023. Untuk itu yang menjadi pertanyaan saya adalah saudara MAB ini dipanggil untuk memberikan keterangan itu sebagai saksi ataukah tersangka,” ujar Renfaan.

Dirinya menambahkan bahwa pengajuan pra-peradilan itu merupa­kan syarat formil yang tentu akan dilihat dari bukti-bukti yang disam­paikan oleh kuasa hukum termohon. Namun, apabila terdapat cacat for­mil maka pihaknya akan meminta kepada hakim untuk memutuskan perkara tersebut dengan seadil-adilnya, dan membebaskan MAB dari tahanan.

“Jadi yang kami uji disini adalah syarat formil, nanti kami akan melihat bukti-bukti yang disampaikan oleh kuasa hukum termohon bahwa apabila memang ada cacat formilnya, maka kami meminta kepada yang mulia hakim tunggal untuk memu­tuskannya de­ngan seadil-adilnya dan membebas­kan saudara MAB (Pemohon) dari tahanan,” tegas Renfaan.

Disamping itu, pihaknya juga akan melakukan pelaporan kepada Propam Mabes Polri berkaitan dengan tidak pernah diterimanya berita acara pemeriksaan tersangka tertanggal 13 September 2023 dari pihak penyidik, namun secara tiba-tiba MAB ditangkap dan langsung dilakukan penahanan oleh Penyidik Polres Kepulauan Aru. (S-11)