Tim penyidik Kejaksaan Negeri Ambon bergerak cepat dalam mengusut kasus dugaan korupsi command center di Pemerintah Kota Ambon.

Setelah menerima laporan masyarakat, hanya dalam waktu satu bulan saja tim penyidik Kejari Ambon melakukan telaah mendalami laporan tersebut dan kemudian ditingkatkan ke penyidikan.

Pasca naik ke penyidikan, tim penyidik kemudian memeriksa sejumlah saksi termasuk Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian serta sejumlah pejabat di dinas tersebut.

Selanjutnya, guna menggarap bukti dugaan korupsi command center di Pemerintah Kota Ambon, enam jaksa dari Kejaksaan Negeri Ambon mendatangi Pemkot Ambon.

Tim penyidik Kejari Ambon, Kamis (11/10) siang dipimpin Kasi Pidsus, Demianus Eckhart Palapia didampingi lima jaksa lainnya, langsung memeriksa fisik proyek command center Pemkot Ambon di Kantor Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian yang ada di lantai IV Balai Kota.

Baca Juga: Kepastian Jaksa Tuntaskan Korupsi Kwarda Pramuka

Selain itu mereka juga memeriksa dokumen pelaksanaan anggaran (DIPA) Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Kota Ambon Tahun Anggaran 2021.

Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Kejari Ambon dalam menuntaskan kasus command center bernilai Rp2,5 miliar.

Untuk diketahui, command center diresmikan Pemerintah Kota Ambon pada September 2021 lalu, dimana anggarannya bersumber dari Tahun 2019 dan 2020 sebesar Rp5 miliar.

Setelah bekerja maksimal dalam proses penyelidikan, tim penyidik Kejari Ambon telah mengantongi calon tersangka.

Command center atau ruangan pusat visualisasi dan integrasi data dan kontrol  closed circuit television (CCTV), yang berada di Balai Kota, berfungsi untuk melakukan pelayanan publik berbasis digital menjadi pusat pemantauan data, informasi, juga situasi dan kondisi kota ini melalui 32 titik CCTV

Kita tentu saja memberikan apresiasi bagi tim penyidik Kejaksaan Negeri Ambon yang telah bekerja maksimal dalam menuntaskan kasus ini, bahkan setelah melakukan pemeriksaan fisik dan telah mengantongi calon tersangka.

Kita menunggu gebrakan baru dari Kejari Ambon siapakah yang bakal ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Command Center.

Intinya siapapun yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka, pastinya tim penyidik telah memiliki dua alat bukti yang kuat, baik itu perbuatan melawan hukum maupun unsur korupsi yang mengarah kepada kerugian negara.

Dan siapapun pejabat Pemkot Ambon yang diduga terlibat dalam kasus ini maka harus tetap diproses hukum, tidak boleh lindungi atau tidak boleh tebang pilih.

Memang asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan, tetapi semua orang sama di depan hukum atau equality before the law juga harus menjadi bagian penting dalam proses penyidikan yang dilakukan tim penyidik Kejari Ambon.

Kita juga memberikan apresiasi bagi Kejari Ambon karena dalam penanganan kasus dugaan korupsi sangat transparan, tidak tertutup dan setiap perkembangan penanganan kasus yang ditangani selalu disampaikan kepada publik melalui media.

Hal ini menambah tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kejaksaan dalam penanganan kasus-kasus korupsi, dengan harapan tuntas. Dimana integritas sebagai aparat penegak hukum begitu dijaga dan ditingkatkan, serta komitmen dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi.

Publik menunggu gebrakan-gebrakan selanjutnya dari penyidik Kejari Ambon dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi.(*)