BUKTI dugaan penyalahgunaan anggaran dana hibah Kwarda Pramuka Provinsi Maluku terus dikumpulkan Kejaksaan tinggi Maluku dan untuk membuktikan penggunaan anggaran sebesar Rp2,5 miliar tahun 2022 tersebut, tim penyidik Kejati Maluku telah memeriksa sebanyak 30 saksi lebih.

Kejati Maluku memastikan kasus dugaan penyalahgunaan anggaran dana hibah Kwarda Pramuka Provinsi Maluku tuntas  kendati terjadi pergantian sejumlah pejabat di tubuh Kejaksaan Tinggi Maluku termasuk Kajati Maluku Edward Kaban, namun hal itu tidak akan berpengaruh terhadap komitmen kejaksaan untuk menuntaskan kasus korupsi.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku menegaskan, tim penyidik terus bekerja maksimal menuntaskan kasus-kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani termasuk, dana hibah Kwarda Pramuka Provinsi Maluku.

Pada dasarnya, kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Maluku merupakan kasus yang dimiliki oleh institusi, bukan jabatan sehingga terjadinya rolling di Kejaksaan Tinggi Maluku tidak akan berdampak pada penurunan standar penanganannya.

Kejati Maluku juga diminta agar tetap konsisten menuntaskan pengusutan kasus tersebut.

Baca Juga: Kenaikan Harga Beras Picu Inflasi

Penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang telah menjadi konsumsi publik idealnya harus tetap berjalan pada relnya.

Saat ini, Tim jaksa masih menelaah hasil klarifikasi dari beberapa saksi yang diperiksa, maka untuk tahapan selanjutnya harus tetap berjalan sesuai agenda. Hal ini dimaksudkan agar proses pemeriksaan terkait dugaan penyalahguaan dana kwarda ini menjadi terang dan tepat sasaran.

Selain itu, proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku harus mengedepankan asas hukum equality before the law, sehingga proses ini harus dikedepankan sama bagi siapa saja selama ia warga negara.

Pemeriksaan kasus tersebut harus tetap berjalan kendati terjadi mutasi kepala Kejaksaan Tinggi dan beberapa Pejabat terkait karena ada adagium jaksa itu satu untuk semua..

Tim penyelidik dan penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku harus tuntas dalam membuktikan dugaan penyimpangan dana hibah Kwarda Pramuka Maluku yang sudah lakukan.

Bahkan, dalam proses hukumnya Kejaksaan Tinggi harus berani untuk memeriksa siapapun termasuk Ketua Kwarda Pramuka Maluku, Widya Pratiwi.

Langkah yang dilakukan Kejati Maluku ini patut diapresiasi karena sebelumnya pada Juli 2023, Kajati Maluku Edward Kaban menginstruksikan Asintel Kejati setempat melakukan telah terhadap dugaan penyimpangan dana hibah dari OPD ke Kwarda Maluku setelah diberitakan media massa.

Sejak mendapatkan informasi ini, Kajati langsung meneruskannya kepada Asintel Kejati Maluku untuk ditindaklanjuti dan telah dilakukan pemanggilan sejumlah pihak terkait untuk dikonfirmasi.

Kejati Maluku tidak ada beban, dan siapa pun yang akan terlibat dalam hal penyimpangan maka kejaksaan tidak segan-segan untuk mengambil tindakan dan tidak pandang bulu.

Sehingga nantinya kedepan apabila ada dua alat bukti yang kuat dan telah memenuhi persyaratan dalam perkara ini maka jaksa akan menindaklanjutinya.

Semua pihak harus mengawal proses penanganan hukum yang sementara dilakukan oleh Kejati. 30 saksi yang telah diperiksa menandakan komitmen yang serius oleh Kejati Maluku dana mengusut tuntas kasus ini.

Siapapun yang turun berperan dalam kasus ini jangan dilindungi karena hukum tidak tajam kebawah dan tumpul keatas.  (*)