AMBON, Siwalimanews – Kepolisian Sektor Salahutu kembali berhasil mengamankan kurang lebih 455 liter minuman keras tradisional jenis sopi.

Ratusan liter sopi tersebut diamankan dalam razia miras yang dipusatkan di Pelabuhan Hunimua, Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah pada, Minggu (7/5) kemarin.

Dalam razia yang dipimpin Kapolsek Salahutu Iptu W Ismail itu, Polisi menyasar sejumlah bus penumpang lintas seram. Hasilnya, miras tersebut ditemukan di mobil penumpang dengan nomor Polisi  DE 7019 GU.

“Dalam kegiatan tersebut ditemukan barang bukti berupa minuman keras jenis sopi dalam 13 karung dengan jumlah kurang lebih 455 liter yang diangkut menggunakan mobil penumpang dari Pulau Seram menuju ke Ambon,” ungkap s Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Jane Luhukay kepada wartawan di Mapolresta, Senin (8/5).

Sopi yang diketahui milik sejumlah warga di Desa Allang Asaude ini, kemudian diamankan ke Mapolsek Salahutu untuk dilakukan pemusnahan.

Baca Juga: DPRD Dorong Kajian Kebutuhan Guru

“Maksud dan tujuan dilaksanakannya razia niras tersebut, guna mengantisipasi meningkatnya penyakit masyarakat di wilayah hukum Polsek Salahutu maupun Kota Ambon, sekaligus memperkecil ruang gerak bagi para pemakai barang-barang tersebut, dan untuk saat ini barang bukti sudah diamankan untuk dimusnahkan,” jelas Luhukay.(S-10)