AMBON, Siwalimanews – Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku Samson Atapary, mendorong Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Insun Sangadji untuk melakukan kajian kebutuhan guru di daerah ini.

Pasalnya, dari hasil kajian LKPJ Gubernur tahun anggaran 2022 untuk bidang pendidikan, khususnya di sekolah jenjang SMA dan SMK atau sederajat ditemukan sejumlah persoalan. Padahal sesuai aturan Kemendikbud mestinya rasio guru dan murid untuk pendidikan menengah atau sederajat seharusnya 1 berbanding 20.

“Masalahnya adalah bagaimana dengan tingkat rasio penyebaran guru di sekolah untuk memenuhi standarisasi rasio guru dan murid yakni 1 berbanding 20, ini yang menjadi penekanan DPRD,” ujar Atapary kepada wartawan di Ambon, Sabtu (6/5).

Menurutnya, fakta yang terjadi hari ini, dimana kebijakan penempatan guru atau penyebaran guru pada SMA/SMK di Maluku hingga kini sangat terasa dan berdampak pada kualitas output setiap tahun pendidikan.

Salah satu upaya yang harus dilakukan Pemerintah Provinsi Maluku yakni, melakukan kajian terhadap kebutuhan guru di Maluku, sekaligus melakukan penyebarannya dengan baik.

Baca Juga: Hurasan: Sistim Rekrutmen Direktur RSUD Asal-Asalan

“DPRD kan sudah merekomendasikan kepada Gubernur Maluku agar Dinas Pendidikan harus melakukan kajian terkait kebutuhan guru di Maluku,” ucapnya.

Ia menambahkan, jika penyebaran tenaga guru pada SMA dan SMK atau sederajat telah dilakukan, maka kualitas pendidikan di Maluku dapat berkembang secara baik.(S-20)