AMBON, Siwalimanews – Komisi Pemilihan Umum kembali menerima berkas pendaftaran bakal calon anggota DPD RI, Miranti Dewaningsi Tuasikal, Jumat (5/5).

Miranti tiba di KPU Maluku tepat pukul 09 45 WIT dan menjadi pendaftar kedua setelah Ana Latuconsina yang diterima Komisioner KPU Almunadsir Sangadji dan Abdul Khalil Tianotak di ruang auditorium KPU.

“Dihari kelima KPU menerima dokumen pendaftaran bakal calon anggota DPD Miranti Dewaningsi sebagai bakal calon yang telah memenuhi syarat minimal dukungan dan sebaran suara,” ungkap Abdul Khalil Tianotak

Tianotak menjelaskan, seluruh dokumen pendaftaran wajib di upload pada aplikasi Silon, sedangkan fisik dokumen termasuk formulir pernyataan pendaftaran dan formulir pendaftaran diserahkan kepada KPU.

KPU dalam kewenangannya akan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen yang diserahkan maupun yang di upload pada Silon. Jika belum lengkap, maka bakal calon wajib melakukan perbaikan hingga 14 Mei mendatang.

Baca Juga: Lakukan Kekerasan Bersama, Nahumamury Dituntut 2 Tahun Penjara

“Setelah petugas lakukan pemeriksaan, maka KPU menyatakan semua dokumen lengkap dan diterima, selanjutnya akan dilanjutkan dengan verifikasi administrasi,” jelas Tianotak.

Sementara itu, Miranti Dewaningsi memberikan apresiasi terhadap kesiapan KPU Provinsi Maluku dalam proses pendaftaran bakal calon anggota DPD dan DPRD Provinsi Maluku.

“Hari ini saya bersama tim datang ke KPU telah mendaftar sebagai bakal calon DPD RI pada pemilu tahun 2024,” ujar Miranti.

Miranti berharap, dirinya dapat kembali terpilih sebagai anggota DPD RI sehingga dapat mencurahkan aspirasi masyarakat dan daerah di Maluku guna Maluku yang lebih baik.(S-20)