AMBON, Siwalimanews – Putusan yang dijatuhkan kepada mantan Sekda Kabupaten Maluku Barat Daya Alfonsius Siamiloy dengan 5 tahun penjara dalam kasus tindak pidana korupsi anggaran perjalanan dinas dalam daerah dan luar daerah tahun ang­garan 2017 dan 2018 pada Seker­tariat Daerah Kabupaten MBD tak diterima oleh keluarganya.

Bahkan saat berlangsungnya pembacaan amar putusan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Wilson Shiver ruang sidang di Pengadilan Tipikor Ambon dipenuhi oleh keluarga terdakwa. Terlihat rawut wajah mantan sekda selaku terdakwa hingga keluarga korban juga kecewa, hingga kesal. Namun, putusan yang dijatuhkan majelis hakim itu diterima oleh terdakwa beserta tim pengacaranya dan mengaku pikir-pikir sebagai bentuk langkah hukum selanjutnya.

Nmaun saat berada di luar ruang sidang, istri terdakwa terlihat kesal, sampai-sampai botol ait mineral yang masih berisi air dilemparkan mengena pintu ruang sidang dan membuat kaget pengunjung sidang yang masih berada di pelataran pengadilan.

Dengan lantang sang istri mantan Sekda MBD ini menyebutkan bahwa, suaminya tidak menikmati, namun diputus bersalah dengan hukuman 5 tahun penjara. Ini tidak adil.

“Tidak usah sidang. Tidak usah periksa saksi-saksi, langsung putus saja. Putusan tidak adil,” sebut dia kesal sambil dipeluk oleh keluarganya.(S-26)

Baca Juga: Jaksa Dituding Keliru Sebut Sekda MBD Terbukti Korupsi