AMBON, Siwalimanews – Trotoar yang dibangun oleh Dinas PUPR Maluku dengan menggunakan dana pinjaman dari PT SMI, telah banyak makan korban.

Bahkan terakhir, seorang ibu terjatuh lagi saat melintasi trotoar tersebut disalah satu mini market di Kawasan Pohon Pule, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, yang videonya viral dimedia massa.

Menyikapi hal tersebut, GMKI Cabang Ambon mendesak Dinas PUPR Maluku untuk bertanggungjawab atas semua korban yang jatuh akibat berjalan diatas trotoar yang menggunakan dana pinjaman dari PT SMI.

“Kami juga minta Dinas PUPR segera perbaiki atau renovasi trotoar itu, agar aman dan nyaman digunakan oleh warga Kota Ambon,” tegas Ketua GMKI Cabang Ambon Josias Tiven dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Selasa (28/12).

Menurutnya, trotoar ini harus direnovasi dikarenakan bahan-bahan yang digunakan untuk membangun trotoar yang ditangani langsung oleh Dinas PUPR ini hanya mementingkan unsur keindahan, namun tidak mementingkan keselamatan warga Kota Ambon.

Baca Juga: Songsong HAB, KUA Leihitu Gelar Bakti Sosial

“Ini merupakan kegagalan berpikir Pemprov Maluku, bahwa yang harus diutamakan adalah keselematan pejalan kaki, bukan sebaliknya,” tandasnya.

Kegagalan Dinas PUPR Maluku berikutnya kata Tiven yakni, tidak bisa mengatasi masalah trotoar licin tersebut.

Bahkan terkesan, pihak dinas hanya mengejar agar proyeknya selesai, padahal yang paling penting ialah, kualitas dari proyek tersebut yang nantinya akan berdampak baik dan membawa rasa aman dan nyaman bagi warga kota.

“Namun sayangnya, setelah memakan banyak korban dan menuai banyak kritikan, pihak Dinas PUPR beralasan, bahwa trotoar ini belum selesai proses pengerjaannya. Menurut kami, ini sebuah alasan untuk menutup kesalahan yang sudah dilakukan oleh Dinas PUPR,” cetusnya.

Dengan melihat realita pembangunan trotoar “licin” di Kota Ambon tahun anggaran 2020, apabila kemudian dikaitkan dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 3 tahun 2014 dan Pedoman Perencanaan Teknis Fasilitas Pejalan Kaki yang dikeluarkan Kementerian PUPR dapat disimpulkan, bahwa pembangunan trotoar di Kota Ambon yang baru sangatlah jauh dari kata aman dan nyaman bagi pengguna jalur pedestrian, terutama bagi pengguna jalur dengan keterbatasan fisik.

“Pembangunan trotoar yang dimaksud tidak memenuhi kaidah yang telah ditetapkan dalam aturan dan pedoman yang tercantum diatas. Penilaian bahwa trotoar yang dibangun sangatlah jauh dari kata aman, bukan sekedar berbicara saja, tetapi penilaian dan kesimpulan berdasarkan data dan kajian dan fakta sesuai tinjauan lapangan yang dilakukan oleh kader-kader GMKI Cabang Ambon yang memiliki besik keilmuan teknik sipil yang berkaitan langsung dengan masalah trotoar tersebut,” tegasnya.

Atas dasar itu, GMKI Cabang Ambon mendesak Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku untuk segera melakukan renovasi terhadap trotoar di Kota Ambon, agar aman dan nyaman digunakan oleh warga kota. (S-51)