AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon memvonis Mantan Sekda Kabupaten Maluku Barat Daya Alfonsius Siamiloy dovonis 5 tahun penjara serta dibebankan membayar denda sebesar Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, Siamiloy juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar subsider 2,6 tahun penjara. Pembacaan putusan itu dibacakan dalam sidang yang berlangsung Pengadilan Tipikor Ambon, Jumat (5/5) malam.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor: 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 dan pasal 64 ayat (1) KUHP,” ucap Hakim Wilson Shriver.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa kata hakim yakni, perbuatan terdakwa yang adalah pejabat daerah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, dan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara, khusunya di Kabupaten MBD.

Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa adalah, terdakwa bersikap sopan, dan belum pernah di hukum serta terdakwa juga memiliki tanggungan anak serta istri.

Baca Juga: Jaksa Tuntut Mantan Sekda MBD 7,6 Tahun Penjara

Usai pembacaan putusan oleh hakim sekitar pukul 23.00 WIT, tim JPU yang dipimpin Asmin Hamjah dan terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya Herman Koedoeboen Cs menyatakan pikir-pikir.

Putusan Majelis Hakim TIPIKOR Amnon ini, lebih ringan dari JPU yang menuntut terdakwa Alfonsius Siamiloy dengan pidana penjara 7,6 tahun penjara, serta denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp1.394 miliar subsider 3,9 tahun penjara. (S-26)