AMBON, Siwalimanews – Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya, Alfonsius Siamiloy, dituntut jaksa penuntut umum 7,6 tahun penjara.

JPU Asmin Hamjah me­nya­takan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi anggaran perjalanan dinas dalam daerah dan luar daerah Ta­hun Anggaran 2017 dan 2018 pada Sekertariat Daerah Kabupaten MBD.

Terdakwa melanggar pasal 2 ayat (1) pasal 18 UU Nomor 31 ta­hun 1999 tentang Pemberan­tasan Tindak Pidana Korupsi se­bagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1, Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Tuntutan JPU tersebut diba­cakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (10/4) dipimpin majelis hakim yang diketuai Hakim Wilson Shiriver.

Selain hukuman badan, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda senilai Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Baca Juga: Berkas Tiga Tersangka Kasus Jalan Inamosol Dirampungkan

Selain itu, terdakwa juga dibe­bankan membayar uang pengganti sebesar Rp1,565. 855.600,- setelah dikurangi dengan pengembalian yang dilakukan oleh para pelaku perjalanan dinas saat proses pe­nyidikan dan penuntutan terhadap perkara dimaksud sebesar Rp171.970­.800, dengan jumlah Rp1,394.855.600,- sebagaimana tertuang dalam barang bukti perkara tersebut.

JPU menegaskan, apabila terdak­wa tidak membayar uang pengganti dalam tenggang waktu paling lama 1 bulan setelah putusan berke­kuatan hukum tetatp, maka harta bendanya dapat disita oleh negara. Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 3,9 tahun.

JPU menyatakan, terdakwa dalam perbuatan pidana baru pertama kali melakukan dan bersikap sopan selama persidangan perkara ini dilangsungkan. Namun, sebaliknya terdakwa tidak mengakui perbuat­annya, dan tidak memiliki etikad baik untuk mengembalikan kerugian keuangan negara selama proses perkara ini berjalan.

Begitupun terdakwa tidak me­nudukung program permerintah dalam upaya memberantas korupsi.

Jaksa Eksekusi

Seperti diberitakan, terhitung (29/11), Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya itu, harus meringkuk dibalik jeruji besi.

Sekda ditahan atas kasus dugaan korupsi pembayaran biaya langsung perjalanan dinas dalam daerah dan luar daerah pada Sekretariat Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya tahun anggaran 2017 dan  2018 senilai Rp.1.565.855.600.

Penahanan dilakukan, usai tim penyidik Kejari MBD memeriksa saksi-saksi dan ditemukan bukti-bukti yang kuat dan menetapkan Sekda MBD sebagai tersangka.

“Penahanan dilakukan di Ambon, setelah tim penyidik Kejari MBD melakukan pemanggilan secara patut, untuk dimintakan keterangan sebagai saksi di Kejaksaan Tinggi Maluku kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ungkap Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan di Ambon, Selasa (29/11).

AS sapaan Alfonsius selaku Pengguna Anggaran berdasarkan SK Bupati MBD No. 835-06 tahun 2016 tanggal 02 Nov 2016 dan SK Bupati MBD No. 821-21 tahun 2018 tanggal 16 Januari 2018, telah membuat bukti pertanggung­jawaban fiktif, atas bukti Surat Perintah Pencairan Dana terkait perjalanan dinas dalam daerah maupun luar daerah tahun anggaran 2017 dan 2018 pada Sekretariat Daerah Kabupaten MBD.

Menurutnya, akibat penyalah­gunaan yang dilakukan oleh AS, total perhitungan kerugian negara  berdasarkan perhitungan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Maluku sebesar Rp1.565.855.600.

Atas perbuatannya tersebut, penyidik punya memiliki cukup bukti untuk menaikan status AS dari saksi sebagai tersangka.

“Setelah cukup bukti AS lang­sung ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan.

AS ditahan selama 20 hari di rumah tahanan negara Kelas II A Ambon Waiheru, Kecamatan Teluk Ambon Baguala, Kota Ambon.

“Akibat penyalahgunaan yang dilakukan tersangka AS, telah menuai kerugian bagi negara senilai Rp1,5 miliar. Sejumlah bukti me­ngenai penyalahgunaan SPPD tahun anggaran 2017 dan 2018 tersebut telah dikantongi oleh tim penyidik,” ujarnya. (S-26)