AMBON, Siwalimanes Kasus dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) Akoon, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Malteng tahun 2015-2017 mulai diaudit oleh BPKP Perwakilan Maluku.

Audit perhitungan kerugian negara dilakukan, setelah tim auditor BPKP memperoleh sejumlah dokumen dan melakukan pemerik­saan terhadap fisik proyek dilapangan.

“Kasus dugaan korupsi ADD-DD Akoon sementara diaudit oleh tim auditor,” kata Korwas Investi­gasi BPKP Maluku, Afandi kepada Siwalima, Jumat (6/9).

Dikatakan, jika dalam proses audit perhitungan kerugian negara nanti masih terdapat sejumlah kekurangan, maka akan dikoordinasikan dengan penyidik Direskrimsus Polda Maluku.

“Untuk sementara proses audit masih jalan, kalau pun ada kekurangan dalam proses audit maka akan dikoordinasikan dengan penyidik Direskrimsus Polda Maluku,” terangnya.

Baca Juga: Tambang Ilegal Makan Korban

Periksa Fisik

Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku bersama BPKP Perwakilan Maluku akan melakukan, pemeriksaan fisik korupsi ADD dan DD Akoon, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Malteng tahun 2015-2017.

Pemeriksaan itu akan dilakukan oleh BPKP untuk kepentingan audit investigasi dengan diampingi penyidik Ditreskrimsus.

“Kita sudah kooordinasi dengan BPKP dan saat ini tinggal kesediaan waktu BPKP untuk bersama turun melakukan pemeriksaan. Sebagai penyidik hanya mendampingi saja. Ini untuk kepentingan penyidikan terhadap kasus ini, dan persiapan penetapan tersangkanya,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Roem Ohoirat kepada Siwalima, Kamis (30/8).

Menurut Kabid, tim penyidik sudah siap dan hanya menunggu waktu BPKP. Pasalnya saat beberapa waktu lalu rencana pemeriksaan fisik belum dilakukan karena terkendala transportasi.

“Awalnya belum dilakukan karena terkendala transportasi. Tetapi saat ini sudah ada sehingga tinggal kita jalan saja dan waktu dari BPKP untuk sama-sama turun ke lokasi,” kata kabid.

Sebelumnya diberitakan, Ditreskrimsus Polda membidik kasus dugaan korupsi ADD dan DD Akoon, Kecamatan Nusalaut Kabupaten Malteng.

Informasi yang berhasil dihimpun Siwalima di Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku, Selasa (8/3) menyebutkan, DD dan ADD yang diusut sejak tahun 2015-2017. Tahun 2015, DD yang bersumber dari APBN senilai Rp 267.905.708, tahun 2016 Rp 601. 130.006, dan 2017 Rp 965.935. 966.

Sementara itu, untuk ADD yang bersumber dari APBD tahun 2015 senilai Rp 86.777.573, tahun 2016 Rp 101.310.090, tahun 2017 Rp 499.741.966.

Dalam penggunaan dua anggaran ini, diduga terjadi penyelewengan pada sejumlah pekerjaan, dikarenakan semua dikendalikan oleh raja, sekretaris dan bendahara.

Dalam penggunaan pada item-item itu terjadi, penyelewengan anggaran pada sejumlah proyek diantaranya, pengadaan bodi speed dan air bersih di Negeri Akoon. (S-49)