AMBON, Siwalimanews – Diturunkannya ahli untuk meninjau mangkraknya proyek air bersih di pulau Haruku belum memungkinkan untuk mening­katkan status kasus ke tahap penyelidikan.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku mengaku masih mem­butuhkan banyak data dan fakta yang mengarah ke tindak pidana.

“Masih jauh, penyidik masih b­utuh banyak data dan pem­buktian yang mengarah ke ada tidaknya tindak pidana dalam proyek tersebut,” jelas Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan diruang kerjanya Senin (10/4).

Kendati demikian, Wahyudi mengaku penyidik masih terus bekerja melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan.

“Sampai saat ini proses pulbaket dan puldata masih dilaku­kan,” ungkapnya.

Baca Juga: Dua Terdakwa Korupsi  Sim-D KKT  Dituntut 1.6 Tahun Penjara

Eks Kabid Digarap

Guna mengungkap dugaan ko­rupsi proyek air bersih SMI Haruku yang mengkrak, tim penyelidik Kejaksaan Tinggi Maluku, Rabu (29/3) memeriksa mantan Kepala Bidang Cipta Karya di Dinas PU Maluku, Andreanita Sulistiorini.

Andreanita diperiksa oleh jaksa Adjit Latuconsina sejak pukul 10.00 WIT dan berakhir pada jam 14.00 WIT. Ia dihujani puluhan perta­nyaan terkait dengan proyek air bersih pulau Haruku.

Dalam proyek ini, Andreanita yang kala itu menjabat Kepala Bidang Cipta Karya, diberi tanggung jawab sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. Di jabatan Kabid Cipta Karya, Andreanita hanya bertahan beberapa bulan, sebelum kemudian dilengserkan dari jabatan tersebut pada Rabu, 21 April 2021 lalu.

Sebagai PPK, Andreanita dinilai sangat mengetahui proyek air bersih di Haruku, sehingga kejaksaan memiliki kewenangan memanggil yang bersangutan guna dimintai keterangan.

Informasi yang diperoleh Siwa­lima, sebanyak 8 pejabat Dinas PUPR yang telah dimintai ketera­ngan oleh kejaksaan terkait proyek air bersih Haruku. Baik itu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK) bendahara pengeluaran, bendahara hingga pembantu PPTK.

Kata sumber tersebut, selanjutnya penyelidik Kejaksaan Tinggi akan mempelajari dan mendalami hasil pemeriksaan tersebut ditambah dengan hasil on the spot yang diperiksa oleh ahli untuk diselan­jutnya akan mengambil keputusan apakah kasus tersebut akan ditingkatkan ataukah tidak.

Namun sumber ini berharap, kasus ini bisa dituntaskan meng­ingat nilai anggaran yang gelon­tarkan proyek air bersih Haruku ini sangat fantastis mencapai 12,4 miliar yang jika dihitungan secara detail maka akan memperoleh kerugian negara yang sangat besar.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba yang dikonfirmasi Siwalima menyangkut pemeriksaan Andrianita melalui pesan whatsapp mengungkapkan, kasus tersebut masih didalami oleh tim jaksa.

“Kasusnya masih didalami oleh tim,” ujarnya singkat.

Wahyudi belum mau berkomentar lebih jauh terkait dengan pemerik­saan tersebut ataupun soal kasus proyek air bersih Haruku ini, karena masih dalam pengumpulan data dan keterangan.

Ahli Turun Periksa

Diberitakan sebelumnya, tim Kejati Maluku, bersama Dinas PUPR dan ahli dari Fakultas Teknik UKIM, turun langsung memeriksa proyek air bersih tersebut di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.

Informasi yang berhasil diperoleh Siwalima, tim penyelidik Kejati Maluku bersama dengan Dinas PUPR dan ahli dari Fakultas Teknik UKIM turun langsung memeriksa proyek air bersih tersebut pada lima lokasi.

“Jadi tim jaksa bersama dengan Dinas PUPR ada 2 orang dan ahli dari akademisi Fakultas Teknik UKIM turun pekan lalu di Haruku periksa proyek air bersih pada 7 titik di pulau Haruku itu,” ujar sumber yang meminta namanya tak diko­rankan kepada Siwalima, Sabtu (25/3).

Kata sumber, tim jaksa, ahli dan Dinas PUPR turun pada Jumat lalu tim telah melakukan pemeriksaan pada lima lokasi yaitu, Kailolo, Peluaw, Naama, Naira dan Wassu.

“Dari lima lokasi ini tidak tahu ini ahli menghitung kontrak. Dan informasinya itu menghitung semua. Itu bagus berarti kerugian negaranya besar. kalau kontrak itu ada tujuh lokasi, dua lokasi yaitu Rohmoni dan Kebauw. Di Rohmoni juga awalnya mesin bautnya sudah di lokasi tetapi tiba-tiba tidak ada,” tuturnya.

Akui Kumpul Data

Akhirnya Kejaksaan Tinggi Maluku bicara terbuka soal progres pengusutan kasus penyalahgunaan anggaran proyek air bersih di Pulau Haruku.

Wahyudi Kareba mengakui, tim Kejati yang menijau langsung proyek tersebut ke Pulau Haruku, dipimpin oleh jaksa pidana khusus, Ajid Latuconsina.

Mereka ke sana, kata Kareba, un­tuk mengumpulkan bukti pelang­garan hukum dalam proyek air bersih yang dilaporkan masyarakat di Haruku.

“Benar tim sudah turun guna melakukan on the spot ke Haruku, menindaklanjuti laporan masya­rakat. Jadi tim yang turun ini melakukan pul data pul baket untuk selanjutnya mengetahui apa ada pelanggaran hukum, sekaligus menentukan status kasus,” ungkap Kareba kepada Siwalima di ruang kerjanya, Senin (27/3).

Proyek yang dibiayai dengan dana pinjaman PT SMI sebesar 12,4 miliar ini hingga saat ini tak dapat dinikmati masyarakat.

On the spot ke Haruku itu, lanjut Kareba, untuk melakukan pengum­pulan data atau keterangan.

“Jadi ini masih pengumpulan data atau keterangan, atau pul data dan pul baker,” ujarnya sembari belum mau berkomentar lebih jauh terkait kasus air bersih Haruku ini. (S-10)