JAKARTA, Siwalimanews – Gerakan Mahasiswa Maluku Bersatu meminta Komisi Pem­berantasan Korupsi segera me­nangkap Gubernur Maluku Murad Ismail.

Seruan itu disampaikan massa GMMB dalam aksinya di Gedung Merah Putih KPK, Senin (10/04) siang.

Permintaan agar KPK segera memeriksa dan menangkap Gu­bernur Maluku itu, terkait kasus penyalahgunaan pinjaman Rp700 miliar oleh Pemerintah Provinsi Maluku yang dikomandoi Murad.

Konon mereka menilai, pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) itu membebani APBD, tetapi tidak diperuntukkan untuk pemba­ngunan daerah Maluku.

Ikbal Mahu, koordinator lapangan GMMB mengungkapkan, pinjaman Rp700 miliar itu diduga digunakan oleh Murad Ismail untuk kepenti­ngan pribadi dan kelompoknya.

Baca Juga: Remaja Ini Tewas Dibawah Jembatan Eri

Dalam orasinya Ikbal Mahu men­desak KPK agar segera memanggil dan memeriksa Murad Ismail untuk mempertanggungjawabkan peng­gunaan pinjaman Rp700 miliar tersebut.

“Kami mendesak Ketua KPK Firli Bahuri agar segera memanggil dan memeriksa saudara Murad Ismail selaku Gubernur Maluku terkait penyalahgunaan anggaran Rp700 milyar itu,” teriak Mahu.

Anggaran jumbo itu ujar Mahu, tak dimanfaatkan untuk pemulihan ekonomi nasional saat Covid-19 melanda, tapi digunakan untuk hal-hal yang tidak penting.

Mereka mencontohkan pengerja­an trotoar di Kota Ambon bernilai puluhan miliar, padahal trotoar yang lama masih sangat layak.

“Anggaran Rp700miliar sejauh kajian dan pantauan kami tidak dimanfaatkan untuk pembangunan lMaluku melainkan dana itu kemudian hilang tak berbekas,” lanjut Mahu.

Menurutnya, GMMB akan terus mengawal kasus dugaan korupsi dan akan terus melakukan aksi bila Murad tidak dipanggil dan diproses.

“Ini gerakan perdana kami, kami akan terus mengawal kasus korupsi ini dan akan terus melakukan aksi bila Murad masih tetap berkeliaran dan menghirup udara segar, kami berharap Filri Bahuri tidak mela­kukan pembiaran terhadap kasus ini, karena akan berdampak buruk bagi daerah Maluku, tandas Mahu.

Hasan Mony, orator lain menga­takan, dana Rp700 miliar itu diduga masuk ke kantong-kantong pribadi Murad maupun kelompoknya.

“Provinsi Maluku secara nasional merupakan daerah termiskin ke 4. Semestinya Murad Ismail me­manfaatkan dana pinjaman itu untuk pembangunan daerah Maluku atau pemberdayaan masyarakat Maluku yang masih banyak tergolong masyarakat tidak mampu alias miskin, serunya.

Sementara itu, Kepala Pemberi­taan KPK, Ali Fikri yang dikonfirmasi Siwalima melalui pesan whatsap­pnya terkait dengan aksi demo tersebut, namun hingga berita ini naik cetak tidak direspon.

Desak Periksa

Sementara itu, Jalil Loilatu yang dihubungi Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (10/4) malam mengungkapkan, aksi demontrasi yang dilakukan pihaknya di Gedung KPK itu untuk mendesak Ketua KPK Firli Bahuri memanggil dan memeriksa Gubernur Maluku, Murad Ismail.

Pasalnya, Gubernur dinilai yang paling bertanggungjawab atas pinjaman dana SMI yang diduga tidak dilakukan untuk pemulihan pembangunan ekonomi di Maluku tetapi justru masuk dikantong-kantong oknum-oknum pejabat tertentu di Maluku.

Menurutnya, diduga dana SMI berbau korupsi dan gratifikasi sehingga perlu diusut oleh KPK.

“Kami sebagai Gerakan Maha­siswa Maluku Bersatu melakukan aksi demonstrasi di gedung KPK, ini merupakan aksi pertama tetapi kami akan melakukan aksi selanjutnya sebagai bentuk keseriusan kami mengawal kasus ini di KPK,” ujarnya.

Dia meminta, lembaga anti rasuah tersebut untuk segera memeriksa Gubernur Maluku, Murad Ismail karena dinilai paling bertang­gungjawab atas pinjaman dana bernilai Rp700 miliar itu.

Jika dalam penyelidikan dan penyidikan, lanjut Loilatu, ditemu­kan bukti-bukti yang kuat maka KPK dengan segela kewenangan yang diberikan oleh undang-undang menetapkan tersangka dan menahan.

“Dan jika didalam penyelidikan KPK dan kemudian ditetapkan tersangka maka  ditahan. Karena itu aksi kami ini pertama, kami akan lakukan aksi lagi pada Rabu besok ini sebagai bentuk keseriusan kami,” tegasnya.

Dilaporkan ke KPK

Seperti diberitakan sebelumnya, dua senior PDIP Maluku, Evert H Kermite dan Jusuf S Leatemia melaporan dugaan penyalahgunaan dana pinjaman Rp700 miliar dari PT Sarana Multi Infrastruktur oleh Gubernur Maluku ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kermite kepada Siwalima, Sabtu (12/3) mengungkapkan, laporan ke KPK telah dilayangkan sejak pekan lalu kepada pimpinan lembaga anti rasuah tersebut.

Menurut mantan anggota DPRD Maluku ini, dugaan penyalahgu­naan dana pinjaman SMI tersebut yaitu Pertama, pada 27 November 2020 Gubernur Maluku, Murad Ismail bersama Direktur Utama PT Sarana Multi Infrastruktur telah menandatangani Perjanjian Pin­jaman 700 miliar dari PT SMI.

Dua, pinjaman dana tersebut adalah untuk pemulihan ekonomi nasional (PEN) di daerah Maluku dengan berpatokan kepada PP No 23 Tahun 2020 untuk menjalankan program pemilihan ekonomi nasional sebagai upaya sebagai upaya untuk melakukan penyelamatan ekonomi nasional.

Ketiga, sebelum pendanaan dana tersebut, tanggal 27 November 20220, gubernur telah menyampai­kan surat pemberitahuan peminja­man uang kepada DPRD Maluku tanggal 26 November 2020. Karena kondisi khusus yang dialami semua daerah yakni, Covid-19, maka sesuai ketentuan pinjaman uang tersebut tidak lagi mendapat persetujuan dari DPRD sesuai dengan PP No. 54 tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah Pasal 12.d, namun hanya disampai­kan surat pemberitahuan pinjaman.

Empat, APBD Perubahan tahun 2020 telah ditetapkan oleh DPRD Maluku tanggal 6 Oktober 2020, karena itu DPRD kaget tiba-tiba muncul pinjaman, apalagi proyek-proyek yang dibiayai oleh pinjaman dana PT SMI telah ditenderkan lewat layanan pengadaan secara elek­tronik (LPSE).

Lima, dalam buku laporan kete­rangan pertanggung jawaban (LKPJ) Gubernur Maluku Tahun 2020 Bab II-8 tabel.2.6 tertulis, penerimaan pinjaman daerah dengan perincian, anggaran Rp700.­000.000.000, realisasi Rp175.­000.000.000, selisih Rp525.­000.000.000.

Enam, dari 700 miliar digunakan oleh gubernur untuk membangun 136 proyek yang terdiri dari proyek pembangunan jalan baru di Kabupaten Seram Bagian Barat, proyek pembuatan trotoar yang baru di Kabupaten SBB. Proyek pembuatan trotoar yang berlokasi di Kota Ambon begitupun juga proyek drainase, proyek air bersih di Pulau Haruku, proyek pembuatan talud di Pulau Buru dan Kabupaten SBB, proyek jalan baru di Wakal.

Diduga proyek-proyek tersebut masih sebagian besar masih bermasalah, karena ada yang belum dikerjakan bahkan ada yang sudah mengalami kerusakan. Tujuh, DPRD Maluku yang punya hak anggaran seolah-olah memberikan kesem­patan kepada pihak pemda untuk mengatur, menetapkan proyek-proyek yang tidak ada hubungannya dengan pemulihan ekonomi nasional (PEN), ketika APBD tahun 2021 ditetapkan, semua proyek yang dibiayai dengan dana SMI sudah ditenderkan dan dikerjakan.

Bahwa pemanfaatan dana pinja­man tersebut harus dibicarakan dan diputuskan secara bersama-sama dan dana pinjaman tersebut harus dimasukan dalam APBD. Para pelapor ini menduga, telah terjadi penyimpangan terhadap prosedur dan mekanisme pelelangan proyek. Kermite juga menduga, gubernur telah melanggar PP nomor 23 Tahun 2020 tentang Program Pemulihan Ekonomi Nasional di Maluku. Karena itu, pihaknya meminta Kejati Maluku dapat menyelidiki besar pinjaman dana PT SMI, apakah benar Rp700 miliar.

Pasalnya, dana pinjaman itu seharusnya dimanfaatkan untuk pemulihan ekonomi nasional didaerah, namun digunakan untuk membiayai proyek-proyek yang tidak ada kaitannya dengan PEN di daerah Maluku. Kermite harapkan, laporannya ini bisa ditindaklanjuti, karena menurutnya, Pemerintah Indonesia dengan tegas telah menyatakan komitmen terhadap pemberantasan korupsi, dan pemerintah tidak akan pernah memberikan tolerasi sekalipun kepada pelaku tindak pidana korupsi. (S-05)