AMBON, Siwalimanews – Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku berhasil menangkap dua pelaku penambang ilegal di Gunung Botak,tepatnya di lokasi Eks PT. Sinergi Sahabat Setia (SSS) jalur H Desa Wamsait, Keca­ma­tan Waelata, Kabupa­ten Buru

Dua penambang ilegal yang ditangkap yaitu. Lukman Lataka alias Luke (42) dan Marwan ST alias Marwan (48).

Keduanya diamankan dilokasi dan waktu berbeda.

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku Kompol Andi Zulkifli yang didampingi Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat dalam keterangannya kepada wartawan di Mapolda Maluku, Rabu (30/11) mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal ketika tim dari Ditres­krimsus Polda Maluku melalui Subdit IV/Tipidter melaksanakan pengecekan ke lokasi eks PT. Sinergi Sahabat Setia (SSS) dan PT Prima Indo Persada (PIP) di jalur H Desa Wamsait Kecamatan Waelata Kabupaten Buru. Dalam peninjauan, tim yang dipimpin Iptu A. Timotius Sulu melakukan pengecekan lokasi di PT. PIP, namun tidak ditemukan adanya kegiatan PETI.

Tetapi dalam pengecekan di lokasi eks PT. SSS, ditemukan adanya kegiatan PETI dengan mengguna­kan metode bak rendaman, yakni proses pengolahan material/pasir yang mengandung kandungan logam emas dengan menggunakan bahan kimia berupa, CN/Sianida, Coustik/Soda Api, karbon dan kapur.

Baca Juga: Tetapkan Tersangka KPU Aru, Polisi Tunggu Audit BPK

Dari temuan tersebut, tim berhasil mengamankan Lukman Lataka alias Luke (42).

Hasil pengembangan dari pe­nangkapan Luke, tim kemudian mengamankan Marwan ST yang diduga sebagai otak aktivitas tersebut.

“LL melakukan aktivitas peng­olahan material meneral logam dengan metode bak rendaman di lokasi Eks PT SSS, selanjutnya material pasir yang mengadung emas yang diolahnya diperoleh dari stock file berkas PT. PIP,” tuturnya.

Atas seizin tersangka M yang diisi full sebanyak 3500 karung, dan diangkut dengan cara dompreng atau disedot menggunakan mesin pompa, Tersangka M ini juga se­bagai penjamin keamanan dan bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.

Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka mengaku telah melakukan aktivitas tersebut sejak bulan Ok­tober 2022 hingga November sebe­lum akhirnya ditangkap.

“Hasil pemeriksaan saksi dan kedua tersangka, aksinya sudah sejak Oktober 2022 lalu,”ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua ter­sangka dijerat pasal 158 Jo 161 UU RI nomor 3 tahun 2020 kemudian tentang perubahan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Per­tambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun dengan denda paling banyak Rp100 miliar.

Ditempat yang sama, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Roem Ohoirat menegaskan, Kasus PETI di Gunung Botak mendapat atensi langsung dari Kapolda Maluku. Menurutnya Kapolda memerin­tahkan jajarannya untuk menindak tegas siapapun yang bermain di area tambang Gunung Botak.

“Yang kami lakukan adalah pe­negakan hukum kepada siapa saja yang bermain dan berusaha masuk disana. Ini perintah bapak Kapolda untuk benar-benar melakukan penegakan hukum terhadap mereka yang masih melakukan aktivitas secara illegal di kawasan gunung botak,” tutur Ohoirat.(S-10)