AMBON, Siwalimanews – Kepolisian Daerah Ma­luku berkomitmen untuk menuntaskan dugaan korupsi dana sertifikasi guru Kabupaten Maluku Tengah.

Penegasan ini disampaikan Direktur Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Hujra Sou­mena, merespon desakan se­jumlah kalangan agar pihaknya dapat menuntaskan kasus ini.

Sedikitnya ada 1.760 guru di kabupaten berjuluk Pamaha­nunusa, harus gigit jari lantaran dana sertifikasi triwulan III dan IV sebesar Rp31 miliar.

Soumena menegaskan, ken­dati Pemkab Malteng telah membayar tunjangan sertifikasi tersebut, namun hal itu tidak menghapus perbuatan pidana yang sudah terjadi, yang me­ngakibat ribuan guru tak mem­peroleh hak-haknya.

“Anggarannya kan sudah cair tapi tidak sampai. Jadi se­kalipun dibayar tidak akan menghapus tindak pidananya, karena terjadi diluar waktu yang ditetapkan,” tegas Soumena kepada wartawan di Markas Krimsus Polda Maluku, Batu Meja Ambon, Senin (5/2).

Baca Juga: Bukti Kuat, Proyek Mangkrak BP2P Naik Penyidikan, Segera Tetapkan Tersangka

Soumena kembali menegaskan, proses hukum kasus tunjangan sertifikasi guru tetap jalan. Dimana sejumlah saksi akan kembali diperiksa. “Kita masih harus minta keterangan sejumlah saksi lagi,” tandasnya.

Mantan Wakapolresta Serang Kota ini mengungkapkan, berdasar pada petunjuk teknis dari Kemen­terian Pendidikan dan Kebudayaan RI, pencairan anggaran sertifikasi guru paling terlambat diserahkan 14 hari setelah pengajuan.

Sementara Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tengah telah mengajukan pencairan pada 29 November.

“Jadi anggarannya sudah cair tapi tidak sampai, kita liat juga kalaupun dibayar di bulan Januari pakai uang apa dan dari mana,” tanya Soumena.

Dorong Tuntaskan

Terpisah praktisi hukum Munir Kairoty mendorong Ditreskrimsus Polda Maluku untuk segera me­nuntaskan kasus sertifikasi guru di Malteng.

Kairoty menegaskan, pengalihan anggaran sertifikasi guru untuk kepentingan diluar pembayaran hak tenaga guru merupakan bentuk perbuatan pidana yang harus diusut tuntas.

“Intinya kalau anggaran sertifi­kasi guru dialihkan untuk kepen­tingan lain dan guru tidak menda­patkan haknya, maka itu perbuatan pidana yang harus diusut tuntas,” tegas Kairoty kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (5/2).

Menurutnya, penyidik Ditreskrim­sus Polda Maluku harus segera merampungkan berkas pemeriksaan para saksi agar segera dinaikkan statusnya dan dilimpahkan ke kejaksaan.

Desakan GMNI

Terpusah, Ketua GMNI Cabang Ambon, Said Rahayaan meminta Ditreskrimsus Polda Maluku tegas dalam kasus dugaan korupsi ser­tifikasi guru di kabupaten berjuluk Pamahanunusa.

Dikatakan, sertifikasi guru me­rupakan hal yang diberikan negara guna meningkatkan kesejahteraan guru di Indonesia artinya pemerintah wajib membayarkan tanpa alasan apapun.

Namun, jika kenyataannya justru anggaran sertifikasi digunakan untuk kepentingan lain maka harus diusut sampai tuntas.

“Sertifikasi guru itu harus diba­yarkan, jadi kalau disalahgunakan maka polisi harus tegas dan tidak boleh pandang buluh,” tegas Said.

Menurutnya, siapapun yang terlibat harus berani ditetapkan sebagai tersangka agar tidak terjadi tebang pilih dalam penegakan kasus sertifikasi guru.

“Bagi kami kasus ini harus diusut tuntas segera, kasihan para guru yang telah bekerja keras tapi haknya tidak diperoleh. Bagimana mutu pendidikan mau baik kalau anggaran sertifikasi guru saja dialihkan,” pungkasnya.

Diminta Serius

Sebelumnya, Koordinator Wila­yah LIRA Maluku, Yan Sariwating meminta polisi serius mengusut kasus ini.

Katanya, dugaan korupsi sertifi­kasi guru triwulan III dan IV sebesar 31 miliar merupakan citra buruk dalam dunia pendidikan.

Pasalnya akibat dari perbuatan tidak terpuji tersebut, 1.760 guru di kabupaten berjuluk Pamahanunusa, harus gigit jari lantaran tidak mendapat hak-haknya.

Menurutnya, pengalihan dana sertifikasi ribuan guru tersebut adalah bentuk pelanggaran hukum yang menjurus kepada dugaan tindak pidana korupsi, sehingga polisi diminta untuk serius usut.

“Kasihan para guru yang sudah bekerja keras untuk mencerdaskan anak bangsa, tapi justru tidak mendapatkan hak mereka,” ungkap Sariwating ketika diwawancarai Siwalima di Ambon, Kamis (1/2).

Dia memunta Polda Maluku harus serius untuk mengusut kasus sertifikasi guru ini sampai tuntas sebab ribuan guru menggantungkan harapan pada anggaran tersebut.

Lagipula sejumlah pejabat utama di lingkup Pemkab Malteng telah diperiksa penyidik maka harus ditindaklanjuti dengan penetapan tersangka.

Sariwating menegaskan, Ditres­krimsus Polda Maluku tidak boleh terpengaruh dengan intervesi dari pihak manapun yang bertujuan untuk menghambat pengusutan kasus ini.

Protes GMKI

Dari Masohi dikabarkan, Ketua Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia cabang Masohi, Genhart Waeleruny meminta, Pemkab Malteng berhenti berpolemik dan siap menghadapi proses hukum atau minimal mencari solusi untuk merealisasikan dana sertifikasi guru bagi ribuan guru itu.

Selain itu, dia berharap pemkab berhenti menyebarkan hoax soal dana sertifikasi yang sedang ditangani Polda Maluku, dan meminta pemerintah daerah fokus menghadapi proses hukum dan merealisasikan penyelesaian dana sertifikasi guru bernilai 31 miliar rupiah itu.

“Menurut hemat kami sebaiknya Pemkab Malteng berhenti mem­bangun polemik di tengah masya­rakat, sebaiknya pejabat Bupati ataukah pihak yang bertanggung jawab lainnya mencari solusi menyelesaikan uang miliaran rupiah itu. Ketimbang mencari pembenaran di publik. Ini justru makin blunder. Sebab semanis apapun opini yang dibangun hari ini, faktanya, sampai sekarang dana sertifikasi guru triwulan tiga dan empat tahun anggaran 2023 bernilai miliaran rupiah itu jelas belum dibayar,” ujarnya kepada Siwalima, Rabu (31/1).

Waeleruny menegaskan, dana alokasi khusus non fisik jelas sesuai amanat petunjuk teknis penyalu­rannya dana itu, tidak boleh dipindahkan atau disalurkan untuk kepentingan lain.

“Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 4 tahun 2022 pasal 21 ayat 3 dengan jelas menegaskan “pemerintah daerah yang menunda penyaluran dan atau menggunakan alokasi dana sebagaimana ayat 1 dan  ayat 2 dikenai sanksi sesuai ketentuan perundang undangan. Ketentuan perundang undangan. Tentu ini sudah jelas dimana Permendikbud 4 Tahun 2022 itu sudah sangat jelas melarang penundaan dan pengali­han dana itu. Suka atau tidak sifatnya pidana,” tegasnya.

Dia meminta penyidik Polda Maluku bergerak lebih cepat dalam menerima kepastian hukum atas masalah ini. Pasalnya korban dari tertundanya bahkan ancaman tidak diterima dana sertifikasi guru itu terbuka lebar.

Karenanya penyidik harus cepat memberikan kepastian dengan menetapkan siapa saja yang terlibat dalam kasus ini sebagai tersangka.

Informasi yang berhasil dihimpun media ini menyebutkan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malteng menyampaikan permintaan (SPM) dana sertifikasi guru Malteng triwulan tiga dan empat pada tanggal 5 Desember 2023 bukan tanggal 29 Desember 2023.

Tak hanya itu dikabarkan, dana sertifikasi guru triwulan tiga sampai dengan saat ini belum seluruhnya terbayar. Atau dapat dikatakan pembayarannya dicicil. Sebab masih tersisa kurang lebih 1,6 miliar rupiah dana sertifikasi yang belum terbayar sampai dengan sekarang, termasuk seluruh dana sertifikasi triwulan IV, sehingga,total dana sertifikasi yang kabarnya belum diterima 1.670 orang guru di Malteng itu berjumlah, kurang lebih 31 miliar rupiah.

Untuk diketahui, dalam tahap penyelidikan ini sejumlah pejabat di Pemkab Malteng telah dimintai keterangan, mulai dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala BPKAD serta Penjabat Bupati Maluku Tengah, Rakib Sahubawa. (S-10/S-20)