AMBON, Siwalimanews – Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku melimpahkan berkas perkara dugaan ko­rupsi pembangunan Pasar Langgur ke Pengadilan

Dua tersangka yang dilimpahkan berkas ke Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (5/2) yaitu, DFF yang didu­ga bernama lengkap, Daniel Far-far, mantan Kadis Koperasi Kota Tual dan RT, Direktur CV. Surya Konsultan, Rikhardus Tanlain

Demikian diung­kapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Ma­luku Aizit P. Latuconsina saat dikonfirmasi Siwalima, Senin (5/2).

“Sekitar pukul 14.00 WIT Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku telah melimpahkan perkara Tipikor Pembangunan Pasar Langgur pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2015-2018 ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon,” ujar Latuconsina.

Pelimpahan perkara tersebut dilakukan oleh Kasi Penuntutan Rozali Afifudin dan diterima oleh PTSP Pengadilan Negeri Ambon.

Baca Juga: Bukti Kuat, Proyek Mangkrak BP2P Naik Penyidikan, Segera Tetapkan Tersangka

Sedangkan untuk rekanan penyedia barang/jasa, Direktur PT Fajar Baru Gemilang, TB masih dalam proses penyidikan sehingga pelimpahan berkasnya menyusul.

“Hari ini, penuntut umum melimpahkan berkas perkara dan barang bukti dua orang terdakwa, yaitu terdakwa DF selaku PPK dan terdakwa RT selaku Konsultan Pengawas. Sedangkan satu orang tersangka lainnya yaitu TB selaku rekanan penyedia barang/jasa, perkaranya masih proses penyidikan dan akan menyusul dilimpahkan, “ Ungkap Latuconsina.

Dikatakan, Untuk terdakwa DF dan RT didakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan subsi­daritas, yaitu Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah pelimpahan perkara tersebut, maka penuntut umum selanjutnya menunggu penetapan hari sidang dari Pengadilan Tipikor Ambon untuk memulai proses persidangan.

Untuk diketahui, Direktur CV. Surya Konsultan, Rikhardus Tanlain ditahan tim penyidik Kejati Maluku, setelah ditetapkan sebagai ter­sangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) pada Kamis, 30 November 2023 lalu.  Tanlain merupakan konsultan pengawas pembangunan Pasar Langgur.

DFF Ditahan

Sebelumnya, tim penyidik Kejati Maluku juga telah menetapkan dan menahan Kepala Dinas Koperasi Kota Tual,  Daniel Far Far sebagai tersangka kasus yang sama, Kamis (23/11)

DFF merupakan mantan Sekretaris Dinas Perindag Malra tahun 2015 -2018, saat itu menjabat PPK dalam proyek pembangunan Pasar Langgur yang bersumber dari APBD Malra dan DAK tahun anggaran 2015-2018.

Proyek milik Dinas Perindustrian Perdagangan Kabupaten Malra yang dikerjakan oleh Kontraktor PT Fajar Baru Gemilang diduga dikerjakan tidak sesuai bestek, dan ada indikasi Mark-up sejumlah item kegiatan yang berujung pada kerugian keuangan Negara, ber­dasarkan perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Provinsi Maluku sebesar Rp2.582.762.109.96

Dalam pembangunan Pasar Langgur, tersangka DFF menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Proyek tersebut memakan anggaran dalam empat tahun berturut.

Diantaranya tahun 2015 senilai Rp12,4 miliar; tahun 2016 Rp3,2 miliar; tahun 2017 Rp3,4 miliar dan Rp1,4 miliar; dan tahun 2018 senilai Rp2,5 miliar.

“Proyek ini bersumber dari APBD dan DAK, untuk tahun 2017 itu ada pendobelan anggaran seperti yang sudah disebutkan nilainya tadi,” jelas Wahyudi.

Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan mencapai Rp2,5 miliar sebagaimana hasil audit dari Inspektorat Maluku.

“Untuk tersangka tambahan, masih berpotensi Ikuti saja, penyi­dikan masih terus berjalan,”tan­dasnya. (S-26)