AMBON, Siwalimanews – Pihak Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Saparua, resmi menaikan status kasus dugaan korupsi ADD dan DD Haria tahun 2018 senilai Rp 2 miliar ke tahap penyidikan.

Naiknya status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan setelah penyidik melakukan ekspos yang digelar di Kantor Kejari Ambon, Senin (18/1).

Kacabjari Saparua Ardy menegaskan, pihaknya memiliki alasan kuat untuk menaikan status dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa itu ke tahap penyidikan lantaran cukup bukti.

“Kita sudah ekspos perkara penyalahgunaan DD di Haria. Dalam ekspos ini, kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, karena bukti-bukti korupsi cukup kuat,” kata Ardy.

Ardy menjelaskan, pihaknya menemukan indikasi kuat adanya mark up atau penggelembungan harga dalam pengelolaan dana desa itu, sehingga kasus tersebut resmi naik status ke penyidikan.

Baca Juga: Perantara Jual Beli Ganja Dituntut 7 Tahun Penjara

“Setelah menggali keterangan beberapa pihak, terdapat indikasi kuat dugaan penyalahgunaan dana desa,” beber Ardy.

Meski begitu, pihaknya belum resmi menetapkan tersangka kasus dengan nilai anggaran Rp 2 milyar tahun anggaran 2018 itu. Alasannya proses penyidikan baru dimulai.

“Penyidikan dilakukan untuk menggarap siapa yang bertanggungjawab dalam kasus itu,” ujarnya.

Untuk diketahui, dugaan korupsi ADD dan DD Haria Tahun 2018 senilai Rp 2 miliar, dilaporkan masyarakat setempat.

Laporan yang telah disampaikan masyarakat itu telah dilengkapi bukti-bukti adanya dugaan korupsi ADD dan DD yang diduga melibatkan sejumlah staf desa.

Anggaran tersebut diperuntukan bagi pembangunan sejumlah item proyek, diantaranya pemberdayaan masyarakat, pembangunan lapangan voli, jalan lingkungan, gedung PAUD, jambanisasi dan rumah layak huni. Diduga oknum-oknum di pemerintah Negeri Haria melakukan mark up dalam setiap pembelanjaan item proyek. (S-49)